Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Tak Perlu Meniru Syiah, Bagi Sunni Menjamak Salat adalah Rukshah dan Boleh Dilakukan (1)

Published 19/02/2015 8 Min Read
Share
8 Min Read
SHARE

salat 3 waktuBelakangan ini, beredar pemberitaan yang cukup menghebohkan yaitu adanya selebaran dari pondok pesantren Urwatul Wusqa Jombang yang menegaskan tentang bolehnya salat tiga waktu. Selebaran ini mendapat tanggapan beragam. Sekretaris MUI Jombang, K.H Junaidi, menilai pemahaman tersebut meresahkan masyarakat dan berpotensi menyesatkan (http://news.okezone.com/read/2015/02/17/340/1106900/warga-jombang-diresahkan-stiker-salat-tiga-waktu). Kemenag Jombang mengatakan hal tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi dan salah penafsiran (http://nasional.news.viva.co.id/news/read/591956-beredar-anjuran-salat-tiga-waktu-di-jombang).

Dan ada pula tuduhan bahwa cara salat seperti itu adalah ajaran syiah yang sesat, seperti dilontarkan oleh Habib Zein Alkaff, MUI Jatim bidang Ukhuwah Islamiyah, “Di samping meresahkan, menurut saya itu adalah salah satu ajaran aliran sesat Syiah. Dan itu salah satu alasan mengapa MUI Jatim mengeluarkan fatwa mengenai kesesatan ajaran Syiah”. (http://warta.sumedang.info/5163/mui-jatim-stiker-salat-3-waktu-itu-adalah-ajaran-syiah/ atau lihat http://beritajatim.com/peristiwa/231595/mui_jatim:_salat_tiga_waktu_itu_ajaran_syiah.html). Padahal tidak ada indikasi sedikitpun bahwa pesantren Urwatul Wustqa adalah pesantren syiah.

Pengurus Pesantren Urwatul Wustqo sendiri, Qurratul Ainiyah, menjelaskan, “Stiker yang kami edarkan ini sebagai imbauan bagi pekerja yang sibuk, seperti sopir, tukang becak, dan buruh tani. Karena mereka tidak bisa tepat waktu dalam melaksanakan salat lima waktu. Ketentuan tentang salat jamak ada dalam Q.S. Al-Isra : 78, dan dalam hadis-hadis Nabi.” (http://www.tempo.co/read/news/2015/02/18/058643508/Anjuran-Salat-3-Waktu-Begini-Penjelasan-Urwatul-Wutsqo)

Karena itu, Kordinator Jaringan Islam Anti Diskriminatif (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori, menganggap polemik ini harus diselesaikan dengan cara dialog karena dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok intoleran. Beliau menghimbau agar para tokoh agama dan masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyebar kebencian dengan kelompok lain. Menurutnya, persoalan ini adalah persoalan fiqih yang setiap pendapat memiliki dalil-dalil yang kuat. Ada pendapat bahwa Nabi Nabi pernah melakukan penggabungan salat tanpa alasan syar’i seperti sakit atau musafir”, jelas Aan yang juga Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdhatul Ulama (ISNU) (http://news.okezone.com/read/2015/02/19/340/1107832/polemik-salat-tiga-waktu-bisa-picu-kebencian).

Umat Islam mengetahui, bahwa salat lima kali sehari semalam adalah kewajiban bagi setiap orang Islam. Alquran maupun hadis telah menetapkan hal tersebut. Namun adakalanya, dalam pelaksanaannya, umat terjebak dalam rutinitas kehidupannya. Di mana dalam kehidupan kini, karena perkembangan kehidupan manusia, muncul berbagai permasalahan, sehingga perlu dipahami bagaimana kesiapan syariat dalam merespon hal tersebut. Misalnya, seiring perubahan waktu dan keadaan, umat Islam dihadapkan pada realitas kehidupan yang rumit dan kompleks, yang terhubung dengan pelaksanaan ibadah, seperti salat wajib yang lima yang termasuk ibadah wajib muwaqqat, yang ditentukan waktunya (Q.S. an-Nisa : 103).

Bayangkan, rutinitas kehidupan seseorang seperti supir taksi, karyawan, penambang, dokter, pelajar, petugas bengkel, terjebak kemacetan, dan lainnya yang membuat terlambat menegakkan salat, atau tidak sempat menegakkan salat, bahkan meninggalkan salat. Ini dilematis, di satu sisi ada tuntutan memenuhi kehidupan, di sisi lain ada tuntutan keagamaan yang harus ditunaikan. Masalahnya, bagaimana rutinitas pekerjaan terjalani dan salat tetap terlaksana?

Kalau merujuk pada ulama mazhab, persoalan menjamak salat juga telah mereka rumuskan. Ada dua jenis salat jamak. Pertama, jamak taqdim, yaitu menjamak salat zuhur dan ashar yang dikerjakan pada waktu zuhur, atau maghrib dan isya yang dikerjakan pada waktu maghrib. Kedua, jamak ta’khir, yaitu menjamak salat zuhur dan ashar yang dikerjakan di waktu ashar, atau menjamak salat maghrib dan isya yang dikerjakan di waktu isya.

Ulama Malikiyah membolehkan menjamak salat dengan sebab musafir yang dibolehkan (mubah; bukan haram atau makruh) meskipun jaraknya dekat. Mereka juga membolehkan jamak taqdim bagi orang yang sakit secara simbolis (shuri; misalnya salat zuhur di akhir waktu dan dilanjutkan salat ashar di awal waktu), juga jamak taqdim antara maghrib dan isya saja dengan sebab hujan, tanah becek, serta keadaan gelap. Begitu pula boleh salat jamak ketika berada di Arafah dan Muzdalifah dalam waktu haji.

Ulama Syafi’iyah membolehkan jamak salat karena tiga sebab, yaitu berada di Arafah atau Muzdalifah ketika haji, karena musafir yang mencapai jarak qasar (mengurangi jumlah rakaat salat yang empat menjadi dua rakaat) baik jamak taqdim maupun jamak ta’khir. Dan boleh juga mengerjakan jamak taqdim saja disebabkan hujan.

Ulama Hanafiyah berpendapat menjamak salat hanya boleh dilakukan ketika di Arafah dan Muzdalifah ketika melaksanakan haji. Selain itu tidak diperbolehkan.

Ulama Hambaliah membolehkan menjamak salat zuhur dan ashar, maghrib dan isya (baik taqdim muapun ta’khir) bagi yang berada di Arafah atau muzdalifah ketika haji, musafir yang mencapai jarak qashar, orang sakit yang sulit jika tidak menjamak salat, wanita yang sedang menyusui atau istihadhah, orang yang kesulitan untuk thaharah setiap kali salat, orang yang berpenyakit beser, orang yang tidak sanggup mengetahui waktu salat (seperti orang buta), orang yang khawatir terhadap keselamatan jiwa, harta atau kehormatannya, serta para pekerja yang sulit meninggalkan pekerjaannya. Mereka juga membolehkan secara khusus melaksanakan salat jamak untuk maghrib dan isya saja dikarenakan salju, dingin, air membeku, becek, angin kencang, hujan yang membasahi pakaian. (lihat Abdurrahaman al-Jaziri, al-Fiqh Ala Mazahib al-Arba’ah).

Dari rumusan mazhab di atas, terlihat ada penyempitan dan perluasan dalam kebolehan salat jamak. Mazhab Hambaliyah terlihat yang paling luas memberikan kebolehan melaksanakan salat jamak tersebut.

Namun, rumusan di atas, di pandang sebagian kalangan perlu direlevansikan kembali dengan kekinian sesuai dengan dalil-dalil yang ada. Dalam hal ini diperlukan upaya kontekstualisasi hukum Islam, sebab dinamika sosial berbanding lurus dengan kontekstualisasi pemahaman hukum Islam, yang telah berkembang sejak pada saat Nabi Muhammad saw masih hidup hingga era kekinian.

Dr. Ahmad Asy-Syarbashi, Dosen Universitas al-Azhar, Mesir, dalam bukunya Yas’alunaka Fi ad-Din wa al-Hayah jilid 6 yang berisi tanya jawab keagamaan dan kehidupan ketika ditanya tentang apakah boleh melaksanakan salat jamak karena ada uzur? Beliau menjawab, “Terdapat sunnah yang sahih dari Rasululah saw bahwa beliau pernah menjamak dua salat (zuhur dan ashar atau maghrib dan isya) tidak sedang dalam perjalanan (musfair) dan tidak sedang terjadi hujan. Ketika sahabat Nabi saw yang meriwayatkan hadis itu ditanya mengapa Nabi Saw melakukannya? Dijawab, ‘karena beliau tidak ingin memberatkan umatnya. Ini adalah keringanan atau kemudahan yang diberikan Allah swt kepada hamba-Nya yang mana Allah swt menjadikan agama itu mudah dan tidak menyulitkan.”

Jadi, salah satu jalan yang diberikan oleh agama adalah rukshah atau keringanan kepada umat dalam bentuk menjamak salat karena keadaan tersebut yang tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan salat pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Ajaran rukshah ini tidak perlu mengadopsi dari ajaran syiah—yang membolehkan menjamak salat zuhur dan ashar atau maghrib dan isya secara mutlak dalam keadaan hadhar (tidak bepergian) bahkan tanpa halangan—sebab ajaran sunni juga memiliki dasar-dasar kuat untuk menarik kesimpulan bolehnya menjamak salat tersebut. (hd/liputanislam.com)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account