Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Qishash dalam Perspektif Hukum Islam (1)

Published 29/01/2015 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kalian qishash dalam pembunuhan. Orang yang merdeka dengan orang yang merdeka, budak dengan budak, perempuan dengan perempuan….”

(QS. Al-Baqarah: 178).

qisasQishash ialah tuntutan seseorang kepada orang yang menzhaliminya setara dengan kezalimannya itu, seperti pemotongan dan pencederaan. Dalam bahasa Arab, qishash juga disebut quud (القود). Contoh kalimatnya ialah: أقاد القاتلَ بالقتيلِ,artinya: ia membunuh pembunuh dengan orang yang terbunuh. Maksudnya bahwa ia meng-qishash (dengan hukuman mati) orang ini karena ia telah membunuh seseorang. Syariat telah menegaskan hal itu dalam Al-Quran dan Sunnah secara umum dan khusus, dan tidak menyerahkan penentuan bentuk hukumannya kepada hakim atau selainnya.

Pembicaraan tentang qishash menyangkut tentang tindakan kejahatan yang mengharuskan adanya qishash, tentang sistem pelaksanaan qishash, dan apa penggantinya jika qishash dapat diganti.

Tentang tindak kejahatan utama yang mengharuskan dilakukannya qishashadalahpembunuhan, tetapi tidak setiap kejahatan pembunuhan harus di qishash. Sebab, pelaksanaan qishash harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang menyangkut : pelaku pembunuhan, korban pembunuhan, dan cara pembunuhan.

Fuqaha sepakat bahwa pembunuh yang dikenai hukuman qishash disyaratkan berakal sehat, dewasa, sengaja untuk membunuh, dan melangsungkan sendiri pembunuhannya tanpa ditemani orang lain.

Kemudian fuqaha berselisih pendapat tentang orang yang dipaksa membunuh dan orang yang melaksanakannya. Ringkasnya, tentang orang yang menyuruh membunuh dan yang melaksanakannya. Malik, Syafi’i, Ats-Tsauri, Ahmad, Abu Tsaur, dan fuqaha yang lain berpendapat bahwa pembunuhan itu harus dikaitkan dengan pelaksananya, bukan kepada penyuruhnya. Tetapi si penyuruh ini harus dikenai hukuman. Segolongan fuqaha berpendapat bahwa kedua orang itu sama-sama dihukum mati. Demikian itu, apabila dalam pembunuhan tersebut tidak terdapat unsur paksaan dan kekuasaan dari penyuruh atas orang yang disuruh.

Jika penyuruh ini mempunyai kekuasaan atas orang yang disuruh, yakni pelaksanaan pembunuhan, maka fuqaha yang berbeda-beda dalam tiga pendapat.

Pertama, bahwa orang yang menyuruh dikenai hukuman mati, tetapi orang yang disuruh tidak, hanya dikenai hukuman saja. Pendapat ini dikemukakan oleh Dawud dan Abu Hanifah, dan juga salah satu pendapat Syafi’i.

Kedua, bahwa orang yang disuruh dikenai hukuman mati, bukan orang yang menyuruh. Ini juga salah satu pendapat Syafi’i.

Ketiga, bahwa kedua pihak sama-sama dikenai hukuman mati. Pendapat ini dikemukakan oleh Malik.

Bagi fuqaha yang tidak mengharuskan hukuman atas orang yang disuruh, memandang unsur pemaksaan itu berpengaruh dalam pengguguran sebagian besar kewajiban syara’. Sebab, orang yang dipaksa itu serupa dengan orang yang tidak mempunyai pilihan. Sedang bagi fuqaha yang mengharuskan hukuman mati atas orang yang disuruh lebih menguatkan adanya pilihan pada orang tersebut. Demikian itu karena orang yang dipaksa pada satu sisi serupa dengan orang yang mempunyai pilihan, dan pada sisi yang lain serupa dengan orang yang terpaksa, yang tidak berdaya sama sekali.

Sedang bagi fuqaha yang mengharuskan hukuman mati bagi keduanya menolak alasan yang disuruh dengan paksaan maupun alasan orang yang menyuruh dengan tidak melaksanakannya secara langsung. Fuqaha yang mengharuskan hukuman mati atas orang yang menyuruh saja mempersamakan orang yang disuruh dengan alat (senjata) yang tidak bisa berpikir. Sedang fuqaha yang mengharuskan hukuman atas orang yang tidak melaksanakan pembunuhan beralasan bahwa orang tersebut tidak disebut sebagai pembunuh kecuali dengan jalan meminjam tangan.

Fuqaha Malikiyah dalam menetapkan hukuman mati atas orang yang disuruh membunuh, dengan kesepakatan fuqaha telah menyandarkan pendapatnya kepada aturan, bahwa apabila orang tersebut hampir binasa karena lapar ia tetap tidak boleh membunuh orang lain untuk dimakannya (hd/liputanislam.com).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account