Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Menelaah Perkawinan Beda Agama (3-habis)

Published 20/09/2014 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

nikah beda agamaTelah dijelaskan seelumnya bahwa para ulama sepakat tentang haramnya pernikahan antara  orang Islam dan orag musyrik. Yang menjadi perbedaan adalah menentukan siapa saja yang termasuk kaum musyrik itu. Apakah semua orang yang tidak beragama Islam dihukumi sebagai musyrik?

Rasyid Ridha menyebutkan, kebanyakan ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kaum musyrik  pada Q.S. al-Baqarah : 221 adalah kaum musyrik dari bangsa Arab, dimana mereka itu tidak mempunyai kitab. Dengan demikian, ahlul kitab tidak termasuk kaum musyrik dan boleh menikahi mereka. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa ahlul kitab itu juga termasuk kafir musyrik, karenanya tidak boleh juga kaum muslimin menikah dengan mereka (Tafsir al-Manar juz 2, hal. 349).

Pendapat ini sejalan dengan pendapat sahabat Nabi, Abdullah ibn Umar yang secara tegas melarang perkawinan seorang pria muslim dengan wanita ahlul kitab, dengan alasan mereka adalah orang-orang musyrik karena meyakini ketuhanan Isa al-Masih. Ibnu Umar mengatakan: “Saya telah mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dari keyakinan seorang wanita yang berkata bahwa Tuhannya adalah Isa.”

Pendapat Ibn Umar ini, menurut Ali Ash-Shabuni (Tafsir Ahkam, hal. 537) didorong oleh kehati-hatian yang amat sangat akan kemungkinan timbulnya fitnah bagi suami atau anak-anaknya jika kawin dengan wanita ahlul kitab. Sebab, kehidupan suami-istri akan membawa konsentrasi logis berupa timbulnya cinta kasih diantara mereka, dan hal tersebut dapat membawa suami condong kepada agama istrinya. Disamping itu, kebanyakan anak condong kepada ibunya.

Sejalan dengan uraian di atas, Hazairin mengatakan bahwa kebolehan mengawini wanita ahlul kitab yang dikemukakan dalam Q.S. Al-Maidah : 5 adalah berupa dispensasi, karena suatu keadaan dimana ada kesulitan bagi pria muslim untuk mendapatkan wanita muslimah di sekitar mereka, karena memang jumlah wanita muslimah pada waktu itu sangat sedikit. Sehubungan dengan kondisi Indonesia yang ada sampai saat ini ternyata tidak demikian halnya, karenanya dispensasi tersebut tidak boleh dipergunakan, artinya tidak boleh menikahi non muslim dengan alasan sulit untuk menemukan wanita muslimah, sedang mereka itu adalah tergolong wanita ahlul kitab.

Kemungkinan kebolehan menikahi wanita ahlul kitab ini hanya dapat dilakukan di negeri-negeri yang penduduknya terdiri dari minoritas muslim, sedang wanita ahlul kitab banyak dijumpai di sana. Dengan demikian tidak diperkenankan bagi seorang muslim di Indonesia ini untuk menikahi wanita non muslim dengan alasan bahwa mereka itu adalah tergolong wanita ahlul kitab.

Selain dari apa yang telah dikemukakan, sebenarnya ada syarat yang sangat penting bagi pria muslim untuk dapat menikahi wanita ahlul kitab, yaitu syarat keimanan. Syarat keimanan ini harus terlebih dahulu dipenuhi oleh mereka yang berkeinginan untuk menikah dengan wanita ahlul kitab tersebut,hal ini penting dalam rangka menjaga kepentingan agama, baik terhadap dirinya, keluarganya, dan anak-anak mereka yang akan lahir, hanya mereka yang kuat imannya saja yang diperkenankan menikah dengan wanita ahlul kitab tersebut, dia harus mampu menjadi kepala rumah tangga dengan bimbingan iman yang ada padanya. Jika tidak demikian maka dilarang bagi seorang pria untuk menikah dengan wanita ahlul kitab, karena akan dapat menimbulkan kerawanan akidahnya, demikian juga dengan anak-anaknya yang akan lahir.

Hal ini jugalah yang menjadi pegangan MUI ketika pada tahun 1980 menfatwakan haram hukumnya menikah dengan ahlul kitab, baik pria maupun wanitanya. Fatwa tersebut memuat dua pernyataan. Pertama, seorang wanita muslimah tidak diperbolehkan (haram) menikah dengan lelaki non muslim.Kedua, seorang lelaki muslim haram menikah dengan wanita non muslim. Hal ini karena menurut MUI ahli kitab yang sekarang berbeda denganahli kitab di masa lalu. Selain itu pernikahan atara muslim dan non muslim menurut MUI mafsadah-nya lebih besar daripada maslahat-nya (hd/liputanislam.com).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account