Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Menelaah Perkawinan Beda Agama (2)

Published 20/09/2014 5 Min Read
Share
5 Min Read
SHARE

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan (muhsanat) di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan (muhsanat) diantara orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”

(Q.S. al-Maidah : 5)

nikah beda agamaPara ulama, sangat beragam dalam menginterpretasikan dan mengistinbat hukum dari ayat di atas. Secara eksplisit ayat tersebut menghalalkan menikahi ahlul kitab, walaupun menurut jumhur ulama  hal itu berlaku untuk lelaki muslim, tidak untuk wanita muslimah. Maksudnya, lelaki muslim dibolehkan menikahi wanita ahlul kitab, sedangkan wanita muslimah tidak boleh menikahi lelaki ahlul kitab.

Asy-Syuyuthi ketika menafsirkan Q.S. al-Maidah : 5 menyebutkan riwayat dari Qatadah bahwa yang dimaksud dengan kalimat “wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu” adalah bahwa wanita muslimah dan wanita ahlul kitab halal bagi lelaki muslim, tetapi wanita muslimah haram bagi lelaki ahlul kitab (ad-Dur al-Mantsur juz 3, hal. 26). Hal senada disebutkan oleh Mujahid bahwa lelaki muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab, tetapi wanita muslimah haram menikah dengan lelaki ahlul kitab (Tafsir Ibnu Katsir juz 2, hal.20).

Hanya saja, dalam membicarakan perkawinan berbeda agama, terkait erat dengan kosepsi Islam tentang kafir, musyrik dan ahlul kitab. Artinya apakah ahlul kitab termasuk kaum kafir musyrik atau tidak. Sebab, para ulama sepakat bahwa kaum muslimin haram hukumnya menikah dengan kaum kafir musyrik. Hal ini merujuk pada keteragan  Q.S. al-Mumtahanah: 10 tentang kaum kafir dan Q.S. Al-Baqarah ayat 221 tentang kaum musyrik, sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka, maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal pula bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir, dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar, dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. al-Mumtahanah : 10)

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke syurga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatnya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Q.S. al-Baqarah : 221)

Para ahli tafsir seperti al-Qurthubi, Ibnu Katsir, al-Zamaksyari, Rasyid Ridha, dan lainya ketika menjelaskan ayat di atas menyimpulkan bahwa haram hukumnya menikah dengan orang musyrik termasuk pria dan wanitanya. Artinya tidak sah dan haram hukumnya seorang lelaki muslim menikah dengan wanita musyrik, dan begitu pula sebaliknya tidak sah dan haram hukumnya wanita muslimah menikah dengan lelaki musyrik.

Alasan larangan untuk menikahi seorang penyembah berhala adalah disebabkan mereka menyeru kawan-kawannya pada penyembahan berhala dan beberapa tingkah laku yang menjijikkan. Tentu saja, tingkah laku mereka bersumber dari penyembahan berhala khususnya ketika perkawanan ini dijalin melalui tali pernikahan yang intensitas pengaruh hubungan timbal baliknya lebih mendalam dan ekspresif. Buah dari tingkah laku ini adalah api neraka yang menyala-nyala. Pendek kata, perkenalan dengan mereka khususnya melalui pernikahan merupakan ketidaktahuan akan (syariat) Allah dan mendekati mereka sesungguhnya menjauhkan dari Allah. (hd/liputanislam.com)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account