Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Menelaah Perkawinan Beda Agama (1)

Published 18/09/2014 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

nikah beda agamaSalah satu maqashid syariah adalah menjaga keturunan(hifdz an-nasal) karena itu Islam mensyariatkan pernikahan untuk melanjutkan keturunan secara sah dan melarang perzinahan. Dan pernikahan di dalam Islam memiliki aturan-aturan yang baku, diantaranya mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh dinikahi. Boleh tidaknya perkawinan, selain dilihat dari sisi hubungan darah (nasab), juga harus memperhatikan sisi keagamaan. Dan uraian ini secara khusus membahas tentang boleh tidaknya perkawinan dengan non muslim (ahlal–kitab).

Rujukan utama dalam hal ini adalah Q.S. al-Maidah : 5 berikut,

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan (muhsanat) di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan (muhsanat) diantara orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak pula menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (Q.S. al-Maidah : 5)

Satu hal yang perlu diperhatikan dari ayat di atas adalah terminologi al-muhsanat (wanita yang menjaga kehormatan). Secara bahasa, al-muhsanat, berarti baik, kokoh, kuat, suci dari perbuatan tercela. Jadi al-muhsanat adalah wanita baik-baik yang suci dari perbuatan tercela. Lalu siapa yang dimaksud al-muhsanat dalam ayat tersebut?

Dalam hal ini para ulama mengemukakan beberapa makna al-muhsanat.At-Thabari menjelaskan bahwa makna al-muhshanat dalam al-muhshanat min alladzina utu al-kitab, adalah mereka yang telah memeluk agama Islam. Sedang yang dimaksud dengan al-muhshanat min alladzina amanu adalah mereka yang sejak awal sudah mukmin karena terlahir dari keluarga muslim.

Menurut Al-Hasan, Asy-Sya’bi dan Ibrahim, makna al-muhshanat dalam ayat tersebut adalah perempuan yang memelihara harga dirinya. Sedangkan Mujahid mengatakan yang dimaksud al-muhshanat adalah perempuan yang merdeka. Dan menurut Al-Jama’ah, yang dimaksud al-muhshanat adalah wanita merdeka dan memelihara harga diri.

Adapun Ibn ‘Abbas berpendapat, bahwa yang dimaksud al-muhshanat adalah ahl al-kitab yang berstatus dzimmi (yang tinggal dan dilindungi di wilayah Islam), sedangkan ahlul kitab yang berstatus harbi (yang diperangi) tidak boleh dinikahi. Pendapat demikian didasarkan pada firman Allah dalam Q.S. Al-Mujadalah:22 yang menyatakan, tidak akan pernah ada seorang mukmin yang menjalin hubungan cinta kasih dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. Sementara hubungan perkawinan dapat melahirkan cinta dan kasih sayang diantara suami-istri, sebagaimana diisyaratkan dalam QS. Ar-Rum:21.

Berikutnya Al-Kalbi menyatakan, kata al-muhshanat mencakup empat pengertian, yaitu Islam, perempuan, memelihara diri, dan merdeka (bukan budak). Selanjutnya Al-Kalbi mengemukakan makna Islam tidak sesuai dipergunakan dalam ayat ini, karena adanya kalimat min alladzina utu al-kitab. Pengertian perempuan juga tidak sesuai, karena perkawinan itu tidak akan terjadi kecuali dengan lawan jenis. Sedang al-‘iffah (memelihara harga diri) dan merdeka (bukan budak) dapat dicakup oleh ayat ini. Sehingga kalau al-muhshanat dipahami sebagai al-‘iffah, maka boleh menikah dengan ahlul kitab, baik yang merdeka maupun budak. Tetapi jika al-muhshanat dipahami sebagai al-hurriyah, maka dilarang menikahi budak dari ahlul kitab.(Galib, 1998: 166-167)

Secara umum, yang dimaksud dengan “wanita-wanita yang menjaga kehormatan” (al-muhshanat) ialah wanita-wanita yang suci dan dapat menjaga kehormatan dirinya (al-‘afifat). (hd/liputanislam.com)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account