Madrasah Ramadhan (5), Apa itu Tafsir Maudhui?
Pada tahun 1977 M, Abdul Hay al-Farmawiy, salah seorang guru besar Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar, menerbitkan kitab al-Bidayah fi al-tafsir al-Maudhu’i. Di dalam kitab tersebut, Beliau menggagas metodologi penafsiran tematik ini dengan mengemukakan secara terperinci tentang langkah-langkah metode Maudhu’i ini. Selain di Mesir, negara-negara Islam lain pun mulai menerapkan metode Maudhu’i sebagai salah satu metode penafsiran al-Quran. Di negara ‘Iraq, Sayyid Muhammad Baqir Shadr pun menulis uraian menyangkut tafsir tentang hukum-hukum sejarah dalam al-Quran. Di Indonesia, gagasan ini dimulai oleh M. Quraish Shihab yang bukunya , Membumikan al-Quran; Fungsi Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 2004) dan Wawasan al-Quran; Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan,2000) serta Umar Shihab, Kontekstualitas al-Quran; Kajian tematik Atas Ayat-Ayat Hukum Dalam al-Quran, (Jakarta: Penamadani, 2005). Di Iran, upaya ini pernah dilakukan oleh sejumlah ulamanya, misalnya Ayatullah Muhammad Taqi Misbah Yazdi menulis kitab Ma’riful Quran sebanyak 9 jilid, Ayatullah Syaikh Ja’far Subhani menulis kitab Mafahim al-Quran sebanyak 8 jilid; Ayatullah Syaikh Jawadi Amuli menulis kitab berjudul Tafsir Maudhu’i. Sementara Ayatullah Syaikh Nashir Makarim Syirazi menulis sebuah kitab tafsir tematis sebanyak 11 jilid.
Kehadiran metode tafsir Maudhu’i ini sebenarnya berasal dari kebutuhan internal umat Islam itu sendiri. Sebagai akibat dari perkembangan zaman, maka umat Islam membutuhkan sebuah metode tafsir terbaru sebagai jalan bagi perbaikan atas kelemahan-kelemahan metode-metode tafsir terdahulu. Kebutuhan SWT terhadap Tafsir Maudhu’i pada zaman ini, pada hakikatnya, timbul akibat adanya keinginan untuk memaparkan Islam dan pemahaman-pemahaman al-Quran secara teoritis mencakup dasar-dasar syari’at yang menjadi sumber bagi seluruh rincian perkara-perkara syari’at tersebut.
Demikianlah, para Mufassir Kontemporer berikhtiar memahami tema per-tema dari ayat-ayat al-Quran yang memiliki semangat yang sama dalam struktur makna yang lebih universal tanpa dilema parsialis, agar makna masing-masing ayat itu tidak dalam posisi saling berbenturan antara satu dengan lainnya.
Banyak sudah kitab-kitab tafsir sebagai kitab hasil dari penerapan metode tafsir Maudhu’i ini. Selain dari kitab-kitab yang telah disebut terdahulu, kitab-kitab tentang hal ini antara lain kitab al-Insan fi al-Quran karya Abbas Mahmud Aqqad; kitab Riba fi al-Quran karya Abul A’la al-Maududi; kitab al-Insan fi al-Quran karya Ibrahim Mahna; kitab al-Uluhiyah wa al-Risalah fi al-Quran al-Karim karya Muhammad al-Samahi;kitab al-Ayat al-Qasam fi al-Quran al-Karim karya Ahmad Kamal al-Mahdi; kitab al-Washaya al-‘Asyr karya Syaikh Syaltut; kitab Adam fi al-Quran karya Ali Nashr al-Dino; kitab ‘Aqidah fi al-Quran karya Muhammad Abu Zahrah; kitab At-Tafsir al-Bayani li al-Quran al-Karim karya Bintu Asy-Syathi’; kitab Washaya Shurat al-Isra’ karya al-Farmawy; dan masih banyak lagi.
Demikian paparan umum tentang sejarah pertumbuhan dan perkembangan metode tafsir Mau’dhu’i. Setelah itu, berikut ini akan disebutkan sejumlah pandangan para sarjana Islam tentang pengertian metode Tafsir Maudhu’i ini, antara lain sebagai berikut:
- Abdul Hay al-Farmawy menyatakan bahwa metode Tafsir al-Maudhu’i adalah menghimpun ayat-ayat al-Quran yang mempunyai maksud yang sama dalam arti sama-sama membicarakan satu topik masalah dan menyusunnya berdasarkan kronologi serta sebab turunnya ayat-ayat tersebut, kemudian penafsirnya mulai memberikan keterangan-keterangan dan penjelasan-penjelasan serta mengambil kesimpulan.
- Sayyid Muhammad Baqir Shadr mengemukakan bahwa metode Tafsir Maudhu’i adalah apa-apa yang dinisbatkan kepada suatu tema, saat seorang mufassir memilih tema tertentu, kemudian mengumpulkan ayat-ayat al-Quran yang berkaitan dengan tema tersebut dan menafsirkannya, serta berusaha menyimpulkan pandangan al-Quran dari ayat-ayat yang berkaitan dengan tema tersebut. Baqir Shadr menyebut pula metode ini sebagai metode tauhidi, karena metode tersebut menyatukan antara kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan suatu tema dalam satu kandungan.
- Syaikh Jawadi Amoli menuturkan bahwa tafsir maudhui adalah sebuah pembahasan tentang ayat-ayat al-Quran berdasarkan tema-tema khusus, di mana tema tersebut memaparkan sudut pandang al-Quran dan ahlul bait nabi Muhammad SAW karena al-Quran tidak mungkin dapat terpisah dengan ahlul baik, dan sebaliknya ahlul bait tidak dapat dipisahkan dari al-Quran.
- M. Quraish Shihab menyatakan bahwa metode tafsir Maudhu’i adalah menghimpun ayat-ayat al-Quran dari berbagai surah dan yang berkaitan dengan persoalan atau topik yang ditetapkan sebelumnya, kemudian penafsir membahas dan menganalisis kandungan ayat-ayat tersebut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh.
- Menurut Said Agil al-Munawar metode Tafsir Maudhu’i adalah metode yang ditempuh seorang mufassir dengan cara menghimpun seluruh ayat-ayat al-Quran yang berbicara tentang satu masalah serta mengarah kepada satu pengertian dan satu tujuan, sekalipun ayat-ayat itu cara turunnya berbeda, tersebar dalam berbagai surat dalam al-Quran, dan berbeda pula waktu dan tempat turunnya.
- Nashiruddin Baidan menyatakan bahwa tafsir Maudhu’i adalah membahas ayat-ayat al-Quran sesuai dengan tema atau judul yang telah ditetapkan. Semua ayat yang berkaitan dihimpun, kemudian dikaji secara mendalam dan tuntas dari berbagai aspek yang terkait dengannya. Semua dijelaskan dengan rinci dan tuntas serta didukung dalil-dalil atau fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, baik argumen itu berasal dari al-Quran, hadits, maupun pemikiran rasional.
Sebagai catatan tambahan, sebagaimana sekilas telah dinyatakan di atas bahwa metode Tafsir Maudhu’i dibagi menjadi dua bentuk.
Pertama, penafsiran menyangkut satu surat dalam al-Quran dengan menjelaskan tujuan-tujuannya secara umum dan khusus, serta hubungan persoalan-persoalan yang beraneka ragam dalam surat tersebut antara satu dengan lainnya, sehingga kesemua persoalan tersebut kait mengait bagaikan satu persoalan saja. Bentuk pertama ini diterapkan pertama kali oleh al-Syatibi, dan dikembangkan oleh Syaikh Mahmud Syaltut sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
Kedua, penafsiran dengan jalan menghimpun ayat-ayat al-Quran yang membahas masalah tertentu dari berbagai surat al-Quran, sambil memperhatikan asbabun nuzul-nya, munasabah masing-masing ayat, kemudian menjelaskan pengertian menyeluruh atas ayat-ayat tersebut, sebagai jawaban terhadap masalah yang menjadi pokok pembahasannya. Bentuk kedua ini digagas oleh sejumlah tokoh seperti Abdul Hay al-Farmawy. (hd/liputanislam)