Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Konsep Kafir dalam Alquran : Antara Keimanan dan Etika (2)

Published 09/08/2014 6 Min Read
Share
6 Min Read
SHARE

KafirrSebelumnya kita sudah melihat pejabaran Toshihiko Izutsu tentang konsep kafir (kufr) yang bernilai etika. Senada dengan Izutsu, Harifuddin Cawidu sebagaimana dikutip Islah Gusmian (lihat, Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia, 2003, hal. 300), melakukananalisis linguistik terhadap terma-terma kunci dalam Alquran yang secara semantik mengarah pada bangunan konseptual kufr. Medan semantik istilah kufr, dari hasil lacakan Cawidu, ternyata sangat luas. Dia mengidentifikasi, ada tujuh jenis kufr, yang masing-masingnya mempunyai karakteristik sendiri, yaitu : inkar, juhud, nifaq, syirk, ni’am, riddah, dan ahl al-kitab. Namun, secara umum menurutnya, bisa dikembalikan pada makna secara bahasa, yaitu : menutup (al-satr wa al-taghtiyyat). Dalam kasus ini lalu dia menyimpulkan :

“Orang kafir adalah mereka yang menutup-nutupi kebenaran. Kebenaran yang dimaksud meliputi : Tuhan sebagai kebenaran mutlak dan sumber segala kebenaran; semua yang berasal dari Tuhan dalam bentuk ciptaan-ciptaan-Nya yang berhikmah; semua ajaran yang berasal dari-Nya dan disampaikan rasul-rasul-Nya; kebenaran sebagai lawan dari kebatilan, kepalsuan dan ketidakhakikian. Jadi, orang-orang kafir adalah mereka yang menolak, mendustakan, mengingkari, dan bahkan anti kebenaran-kebenaran yang dimaksud. Bila dikaitkan dengan kufur nikmat, maka orang-orang kafir adalah mereka yang menutup-nutupi nikmat-nikmat Tuhan, dalam arti, menyembunyikan nikmat-nikmat itu, menempatkannya bukan pada tempatnya, dan menggunakannya bukan pada hal-hal yang diridhai oleh Tuhan sebagai pemberi nikmat.”

Dari kesimpulan Cawidu di atas terlihat bahwa klaim kufr tidak hanya diarahkan pada komunitas non-Muslim, tetapi juga komunitas Muslim. Kufr nikmat dan juhud (menolak hal-hal yang bersifat gaib) misalnya, bisa saja terjadi pada individu-individu yang secara institusional berikrar diri sebagai Muslim. Ini berarti, bahwa klaim kafir domainnya bukanlah sekadar persoalan karena beda pandangan politik, atau karena kebencian sebagai kelompok terhadap kelompok lain. Tetapi klaim kafir yang dibangun oleh Alquran sebetulnya bergerak dalam wilayah etika sosial yang sangat luas—dengan tanpa harus terjebak pada institusi agama—yang dasarnya adalah sikap jahat yang merugikan manusia. Oleh karena itu, Alquran menegaskan bahwa mengingkari nikmat Tuhan, menolak hal-hal gaib, hedonistis, munafik, dan tiranik, termasuk juga tindakan kufr.

Namun, dilihat dari ruang-ruang wilayahnya, menurut Cawidu, kufr ini bertingkat-tingkat, seperti halnya syirk. Pembagian ini dilakukan terkait dengan klaim kufr riddah (kafir murtad) yang secara institusional menyebabkan seseorang keluar dari Islam. Setelah mengutip pendapat beberapa ulama, dia membagi pegertian kufr ke dalam dua bagian utama : (1) Kekafiran yang menyebabkan pelakunya tidak lagi berhak disebut Muslim. Termasuk dalam kategori ini adalah jenis kufr syirk, kufr inkar, kufr juhud, kufr nifaq, dan kufr riddah; (2) Kekafiran yang mencakup semua perbuatan maksiat, dalam arti menyalahi perintah Allah dan melakukan larangan-larangan-Nya, yag secara umum bisa disebut kufr nikmat. Pelaku dari jenis kufr yang kedua ini, menurutnya, tidaklah keluar dari Islam, meskipun dia akan menjalani hukuman Tuhan.

Pembagian ini memiliki implikasi hukum. Dalam konteks fiqh, individu yang diklaim sebagai murtad, darah dan jiwanya menjadi halal, harta bendanya disita negara, mayatnya tidak dimandikan dan tidak dikuburkan di pekuburann Islam. Inilah, kata Islah Gusmian (2003: 301-302), yang secara etik sosial dipersoalkan. Kita bisa saja mempertanyakan : mengapa kelompok kufr  yang non-riddah, tidak mempunyai saksi hukum yang berat dan bersifat sosial macam itu? Padahal, tindakan dalam kufr kelompok yag kedua juga mempunyai akibat buruk dalam sistem sosial kemasyarakatan yang merugikan banyak orang. Bila kita percaya, bahwa dasar dirumuskanya sebuah produk hukum adalah sebagai bentuk penghentian kejahatan, mengapa penentang moral agama itu tidak mendapat penentangan yang keras dan tegas pula. Padahal, yang terakhir ini justru mempunyai implikasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan secara umum.

Dari arah pertanyaan di atas, maka terlihat kajian atas terma kufr yang dilakukan Cawidu masih cenderung abstrak. Dia tidak secara kuat menarik terma kufr yang mulanya lebih bersifat teologis murni itu, ke arah medan etika sosial yang realistik dan praktis dalam konteks kehidupan sehari-hari. Ini terjadi, disebabkan Cawidu tidak menggunakan hermeneutik sosial dalam kajiannya.

Sebagai suatu pencitraan, lajut Gusmian, dalam konteks etika sosial, kufr selaiknya dimaknai sebagai salah satu jalan penentangan terhadap usaha-usaha pembebasan. Seperti dirumuskan Asghar Ali Engineer, suatu istilah yag diacu dalam Alquran, tidak bisa hanya dibatasi pada makna keagamaannya saja, tetapi juga harus dilihat dalam perspektif sosial-ekonomi. Makna yang terakhir ini menjadi dasar peggerak dari gerakan pembebasan sosial. Bila dalam teologi tradisional, terma kafir hanya dimaknai sebagai ketidakpercayaan religius, menurut Asghar harus diletakkan juga sebagai sikap aktif menentang usaha-usaha yang jujur dalam membentuk masyarakat yang adil dan berkeadaban. Ini artinya, kafir tidak hanya ditentukan oleh penolakan secara formal untuk beriman kepada Allah, tetapi lebih penting ditentukan oleh sikap-sikap yang melahirkan ketidakadilan dan penindasan di dalam struktur sosial masyarakat.

Dengan penjelasan-penjelasan di atas, maka kita semestinya melihat konsep kafir tidak hanya sebatas atas persoalan keimanan atau kepercayaan dan keberlainan agama (non-Muslim) yang cenderung individual, tetapi juga melihatnya sebagai kerangka etika yang memiliki dimensi sosial. Begitu pula, kita tidak dapat melihat sistem Islam, sekadar sebagai sistem legal formal saja, seperti Negara Islam atau Khalifah Islamiyah atau Daulah Islamiyah, tetapi melupakan substansinya yakni komitmennya pada penegakan keadilan dan penghormaatan pada nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, siapa yang mengklaim sebagai Muslim atau Daulah Islamiyah tapi tidak mencerminkan hal-hal tersebut, maka itulah sikap kufr  yang sebenarnya. Dalam konteks saat ini, kita bisa saksikan tindakan Abu Bakar al-Baghdadi dengan kelompok ISIS-nya yang mengaku sebagai pemegang mandat Daulah Islamiyah. (hd/liputanislam.com)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account