Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Hikmah Ramadhan (12) : Puasa untuk Koruptor

Published 10/07/2014 7 Min Read
Share
7 Min Read
SHARE

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui” (Q.S. al-Baqarah : 188)

korupsi-iluSuatu hari Nabi saw mendengar kabar bahwa salah seorang gubernurnya menerima suap dengan kemasan hadiah. Nabi saw memanggilnya gubernurnya tersebut dan menegurnya dengan keras, “Mengapa engkau mengambil sesuatu yang bukan merupakan hakmu?” Gubernur tersebut meminta maaf kepada Nabi saw dan menjelaskan bahwa barang yang diterimanya itu adalah sebuah hadiah, dan bukankah menerima hadiah itu dibolehkan. Maka Nabi saw menjawabnya, “Jika engkau bukan gubernur, apakah orang-orang akan memberimu hadiah? Maka Nabi saw menyita hadiah tersebut dan memerintahkan untuk dimasukkan ke dalam perbendaharan negara dan mengganti gubernurnya tersebut.

Islam tidak melarang pemberian hadiah, tetapi Islam mempersoalkan motif di balik hadiah, itulah mengapa Nabi saw dalam kisah di atas menghubungkan antara jabatan dengan hadiah. Artinya, jika orang memberi hadiah kepada para pemangku jabatan, maka kita harus mencurigai motif di balik pemberian tersebut. Dalam istilah sekarang sering disebut dengan gratifikasi.

Di bulan ramadhan ini, kita akan sering mendengar para penceramah dengan fasih membacakan ayat-ayat puasa. Dan ayat-ayat yang menjadi langganan mereka adalah ayat-ayat yang berada di dalam Q.S. al-Baqarah : 183-187. Ayat-ayat ini menjelaskan beberapa dimensi yuridis dan historis puasa, seperti hukum puasa dan sejarah puasa bagi umat terdahulu, waktu pelaksanaan puasa, puasa musafir, puasa qadha, orang yang sulit berpuasa dan orang sakit, fidyah atau kafarah (denda bagi yang tidak puasa), turunnya Alquran di bulan ramadhan, anjuran berdoa dan janji pengabulannya, bolehnya hubungan suami isteri di malam hari, sahur, i’tikaf (berdiam diri di mesjid), hingga idul fitri, dan hal-hal lainnya.

Kita dapat melihat pembahasan ini di dalam kitab-kitab tafsir atau juga kitab-kitab fikih (fatwa). Kitab-kitabfikih tersebut dengan detail membicarakan aturan-aturan puasa secara lahiriahdan insya Allah dengan mengikuti aturan yg digariskan para mujtahid, puasa kita sah dan diterima oleh Allah swt.

Namun, para penceramah sering melupakan Q.S. al-Baqarah : 188. Ayat ini memang tidak secara harfiah terhubung dengan kisah atau hukum puasa, namun mengisyaratkan hikmah penting puasa. Waktu puasa adalah waktu untuk mengharamkan diri  kita dari makanan dan minuman yang halal sampai tiba waktunya (buka puasa). Ini merupakan latihan untuk menolak segala jenis makanan haram apapun bentuknya. Hal ini digambarkan di dalam ayat berikutnya setelah ayat-ayat puasa  :

“Dan janganlah sebahagian dari kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah : 188).

Ayat ini, meskipun terletak dalam urutan ayat puasa tetapi jarang mendapat perhatian para ustadz. Padahal, ayat ini merupakan simpul utama dari ibadah puasayaitu MENAHAN NAFSU. Kita mampu untuk berpuasa satu bulan utk menahan makan, tetapi apakah kita mampu utk tidak menumpuk harta. Inilah yang menjadi sasaran ayat tersebut.

Ada dua kandungan penting pada ayat di atas. Pertama, tentang memakan harta orang lain secara batil dan, Kedua, tentang menguasai harta orang lain secara batil yakni suap (al-riswah). Memakan harta orang lain secara batil bisa dalam berbagai bentuk misalnya mencuri, merampas, tidak membayar zakat atau khumus atas harta kita, atau tidak membayar gaji para pekerja dengan sesuai, dan tentu saja korupsi. Sedangkan menguasai harta orang lain secara batil maksudnya adalah melakukan tindakan yang seolah-olah sah untuk dapat merampas harta orang lain. Dan contoh nyatanya adalah melakukan penyuapan.

Thabathabai menjelaskan al-akl (makan) secara majazi berarti merampas atau menggunakan, jadi “janganlah kamu memakan harta” berarti janganlah kamu merampas atau menggunakan harta dengan cara yang batil.Sedangkan al-Idla’ (membawa) secara harfiah bermakna mengulurkan timba untuk mengambil air di dalam sumur. Suap disebut sebagai al-idla’ merupakan kiasan bagi menawarkan uang, harta, atau sesuatu kepada hakim yang memiliki kewenangan agar membuat keputusan yang menguntungkan si penyuap. Jadi, harta diibaratkan air yang ingin diambil, dan timba adalah suapan yang ditawarkan atau diulurkan kepada hakim untuk mendapatkan air tersebut. Putusan yang diinginkan adalah air yang ada di kedalaman sumur; suap adalah timba yang diturunkan ke dalam sumur untuk mengambil apa yang diinginkan.

Ayat ini, lanjut Thabathabai, dengan susunan yang indah mengisyaratkan adanya negoisasi antara si penyuap dan si penerima suap, sehingga mereka dengan cara yang batil bersama-sama memakan, merampas, dan menguasai harta orang lain yang bukan haknya dan membagi hasil rampasan tersebut di antara mereka. Si penyuap mengambil bagiannya dan hakim juga mengambil bagiannya. Ini adalah tindakan zalim yang diketahui oleh diri mereka sendiri. Artinya, mereka dengan kesadaran penuh dan pengetahuan yang jelas melakukan tindakan kezaliman tersebut.

Dengan demikian, secara lahir hakim dengan kewenangan dirinya bisa memutuskan perkara dan itu adalah sah. Namun belum tentu, keputusan yang sah itu menjadikan halal hartanya. Ayat tersebu dengan jelas mengatakan, bila beberapa orang memenangkan suatu kasus dengan cara melakukan suap maka kekayaan yang diperoleh dari proses pengadilan tersebut menjadi tak halal bagi mereka. Jadi, kemenangan di pengadilan saja tidak membuat harta menjadi halal. Bahkan Allah melaknat setiap orang yang terlibat dalam penyuapan baik orang yang memberi suap yakni yang berperkara, yang menrima suap yakni hakim, atau yang menjadi perantaranya atau dalam bahasa kerennya adalah “markus” (makelar kasus), Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan yang menjadi perantara dalam suap” (Kanz al-Ummal, hadis ke. 15080). (hd/liputanislam.com)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account