Hikmah Haji (1) : Kewajiban Suci
Haji berasal dari bahasa Arab hajj atau hijj yang secara etimologi berarti mengunjungi sesuatu. Adapun menurut istilah agama adalah mengunjungi ka’bah dan kota Mekah untuk mengerjakan tawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan sebagainya, semata-mata demi melaksanakan perintah Allah dan meraih ridha-Nya.
Di Indonesia, haji merupakan suatu ritual Islam yang paling unik. Keberangkatannya di antar, kepulangannya dijemput, dengan berbagai sambutan meriah dan senandung kasidah. Anak-anak, remaja, dan orang tua tidak mau ketinggalan acara, mereka semua dengan wajah ceria di samping isak tangis bahagia merelakan kepergian kerabatnya untuk menjadi tamu Allah di baitullah.
Secara syariat ibadah haji merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim yang mampu, minimal sekali dalam kehidupannya. Tentang hal ini Alquran menegaskan, “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang berada di Bakkah (Mekah), yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Di dalam rumah itu terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqâm Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu), maka ia akan menjadi aman; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; barang siapa mengingkari (kewajiban haji) , maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran : 96-97)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda, “Islam dibangun atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah rasulullah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa ramadhan, dan haji ke baitullah.”
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw berkhutbah, “Wahai manusia, telah diwajibkan haji atas kamu.” Seorang bernama al-Aqra ibn Habis bertanya, “Apakah setiap tahun ya Rasulullah?” Maka beliau menjawab, “Seandainya aku mengiyakan, niscaya diwajibkan atas kamu. Dan seandainya benar-benar diwajibkan (setiap tahunnya), niscaya kamu tidak akan mampu melaksanakannya. Kewajiban haji itu hanya satu kali saja (sepanjang hidup). Dan barangsiapa menambah, maka yang demikian itu adalah tathawwu’ (kesukarelaan)” (H.R. Ahmad)
Haji menjadi wajib atas seseorang yang memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : muslim (beragama Islam), baligh (dewasa), berakal (tidak gila), merdeka (bukan budak), da memiliki kemampuan (istitha’ah). Dalam hal ini perlu diketahui maksud istitha’ah sebagai syarat wajib haji, yaitu meliputi tiga hal :
- Kemampuan fisik untuk melakukan perjalanan menuju Mekah dan mengerjakan kewajiban-kewajiban haji. Seseorang yang tidak memiliki kemampuan fisik, karena usia lanjut atau penyakit menahun yang tidak sembuh-sembuh, sedangkan ia mempunyai cukup harta untuk pergi haji, maka harus mewakilkan orang lain (badal) untuk berhaji atas namanya.
- Perjalanan yang aman bagi jiwa dan harta ketika pergi dan pulang. Seandainya terdapat kekhawatiran adanya bahaya di jalan seperti perampokan atau wabah penyakit, maka kewajiban haji belum jatuh karena dianggap belum mampu melakukan perjalanan.
- Memiliki cukup harta untuk keperluan makanan dan kenderaan untuk dirinya sendiri selama dalam perjalanan, maupun untuk keluarga yang ditinggalkan, sampai kembali lagi kepada mereka; termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kenderaan, serta peralatan dan modal yang diperlukan bagi kelancaran pekerjaannya sepulangnya haji. Atau, jika ia masih memerlukan untuk sebuah rumah tempat tinggalnya, atau biaya pernikahannya, maka hal itu lebih diutamakan daripada melaksanakan haji.
Adapun di saat melaksanakan ibadah haji terdapat hal-hal yang bersifat rukun dan wajib. Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dan haji menjadi tidak sah jika meninggalkannya, kecuali diganti dengan dam (denda menyembelih seekor hewan ternak). Di antara rukun haji adalah : (1) Ihram (niat haji); (2). Thawaf ifadah yang dilakukan setelah wukuf di Arafah; (3) Sa’i antara bukit safa dan marwa; (4) wukuf di Arafah; (5) tahallul (mencukur rambut sedikitnya tiga helai rambut).
Adapun wajib haji adalah sesuatu yang harus dikerjakan, tetapi tidak merusak sahnya haji jika ditiggalkan, hanya saja, jika tidak dikerjakan, tetap harus membayar dam. Hal-hal yang merupakan wajib haji adalah : (1) ihram dari miqat; (2) melontar jumrah ula, wustha dan aqabah; (3) sebagian ulama memasukkan juga bermalam di Muzdalifah dan di Mina serta thawaf wadha (tawaf perpisahan).
Sebagai salah satu dari kewajiban seorang muslim, setiap tahun, sekitar tiga juta orang lebih setiap tahunya berkumpul di Mekah untuk melaksanakan ibadah haji. Sekitar 200 ribu jamaah berasal dari Indonesia. Tidak sedikit diantara mereka yang bahkan telah berkali-kali ke Tanah suci. Sepulangnya dari Mekah mereka akan mendapat status sosial baru dengan gelar Haji (bagi laki-laki) atau Hajjah (bagi perempuan). (hd/liputanislam.com)