Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Al-Murtakib Al-Kabair Dalam Studi Pemikiran Islam (1)

Published 11/12/2014 5 Min Read
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Ja’far Umar*

ja'farSalah satu permasalahan teologis yang dibincangkan oleh para Teolog Muslim adalah masalah al-Murtakib al-Kabair atau pelaku dosa besar. Masing-masing Teolog tersebut menyuguhkan pandangan teologisnya tentang hal ini. Sebagai sebuah permasalahan teologis dalam Islam, para Teolog tersebut memformulasi dan meramu pandangannya tentang konsep pelaku dosa besar ini dengan menggunakan sejumlah dalil, baik dalil-dalil naqliyah (wahyu) maupun dalil-dalil aqliyah (rasional).

Tak pelak, sebagai seorang manusia dengan kapasitas keilmuan yang memang terbatas, masing-masing mereka pun menghasilkan pandangan yang saling berbeda tentang hal yang sama. Jika ditanya pandangan mana yang benar di antara pandangan teologis mereka itu, maka tidak seorang pun dapat memberikan jawabannya secara objektif. Sebab hakim yang diutus oleh Allah SWT, yakni Nabi Muhammad SAW telah lama meninggalkan umat Islam sehingga keputusan objektif terhadap perbedaan yang ada sulit diperoleh.

Tulisan ini akan membahas sejumlah permasalahan seputar konsep Pelaku Dosa Besar (al-Murtakib al-Kabair). Pembahasannya meliputi makna dan macam-macam dosa besar, serta sejumlah pandangan para teolog atau pun aliran-aliran kalam tentang kedudukan pelaku dosa besar itu. Tulisan sederhana ini tidak berpretensi untuk menentukan pandangan paling benar di antara sejumlah pandangan tentang konsep pelaku dosa besar itu. Namun tidak ditutup kemungkinan jika Penulis dan Pembaca memilih satu dari sekian pandangan atau pula melakukan sintesis antar pandangan itu guna menentukan pandangannya sendiri tanpa diiringi oleh sikap menyalahkan apalagi mengkafirkan pandangan lainnya yang memang berseberangan dengan pandangannya tersebut.

Kata ‘Al-Murtakib al-Kabair’, sebagaimana termaktub dalam tulisan ini terdiri atas dua kata, yakni kata ‘Al-Murtakib’ dan kata ‘al-Kabaair’. Kata ‘Al-Murtakib’ berasal dari kata rakiba, yarkabu, rukuban, murtakibun, katayang bermakna ‘mengendarai dan menunggang’. Dalam konteks ini, kata ini dimaknai sebagai ‘pelaku’. Sementara kata al-Kabair’ berasal dari kata Kibrun, jamaknya Kabaair, sebuah kata yang bermakna ‘dosa-dosa besar’. Dengan demikian, kata ‘Al-Murtakib al-Kabair’ dalam tulisan ini adalah bermakna ‘pelaku dosa besar’.

Selain dari kata ‘Kabair’, terdapat sejumlah kata lain yang menunjukkan kepada makna ‘dosa besar’. Toshihiko Izutsu (Izutsu,1995: 398-114) menuliskan bahwa secara leksikal ada sejumlah kata lain dalam al-Quran yang menunjukkan kepada makna dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar, yakni kata ‘Dzanb’, ‘Itsm’, ‘Khati’ah’, ‘Jurm’, dan ’Junah dan Haraj’. Makna sejumlah kata tersebut adalah sebagai berikut.

Kata ‘Dzanb’ bermakna ‘perbuatan dosa yang sangat besar terhadap Tuhan’. Kata ini tidak sama dengan kata ‘Sayyi’ah’. Kata terakhir ini bermakna ‘dosa-dosa kecil’. Jadi, kedua kata ini menunjukkan kepada makna ‘dosa’, namun kata pertama bermakna ‘dosa-dosa besar’ sementara kata yang kedua bermakna ‘dosa-dosa kecil’. Kata ‘Dzanb’ bermakna pula sebagai perbuatan yang melanggar hukum, baik disengaja maupun tidak disengaja.

Sementara itu, para ahli mengemukakan sejumlah makna dari kata ‘Itsm’, yakni ‘pelanggaran terhadap sesuatu yang haram yaitu melakukan sesuatu yang melanggar hukum; ‘Dzanb’ yang patut mendapatkan hukuman; perbuatan yang melanggar hukum yang disengaja. Bedanya dengan makna kata ‘Dzanb’ adalah kata yang disebut terakhir ini bermakna dosa baik yang disengaja maupun dosa yang tidak disengaja. Sementara kata ‘Itsm’ bermakna sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang disengaja. Kata ini dapat pula bermakna ‘dosa besar yang dilakukan secara sengaja’ dan ‘pelanggaran dari suatu larangan’.

Kata selanjutnya adalah kata ‘Khati’ah’. Secara kasar memiliki arti yang sama dengan kata ‘Itsm’. Bedanya, kata ‘Khati’ah’ bermakna ‘dosa kecil atau pelanggaran yang dilakukan dengan tidak sengaja’. Pandangan lain menyebutkan bahwa kata ‘Khati’ah’ ini lebih cocok bermakna ‘dosa-dosa keagamaan yang sangat keji’.

Sementara itu, kata ‘Jurm’ dinyatakan sebagai kata sinonim dari kata ‘Dzanb’. Dalam al-Quran, kata tersebut sering kali muncul dalam bentuk partisipal, Mujrim, ‘Orang-orang yang melakukan dan telah melakukan Jurm, dan pada dasarnya sangat sering mengacu kepada berbagai bentuk Kufr.

Selanjutnya, kata ‘Junah’ dan ‘Haraj’ secara garis besar sinonim dengan kata ‘Itsm’, dan sangat sering digunakan di bagian hukum dari al-Quran. Jelasnya, makna kedua kata ini adalah perbuatan dosa atau kekejaman yang untuk itu seseorang pantas mendapatkan hukuman. Secara umum dapat dikatakan bahwa sejumlah kata di atas jelas menunjukkan kepada makna ‘pelanggaran-pelanggaran atau dosa-dosa baik pelanggaran atau dosa kecil maupun pelanggaran atau dosa besar, atau pun pelanggaran atau dosa yang disengaja maupun pelanggaran atau dosa yang tidak sengaja. (hd/liputanislam.com)

*Ja’far Umar adalah kandidat doktor UIN Sumatera Utara

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love1
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink1

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account