Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Aborsi dalam Perspektif Islam (2-habis)

Published 25/08/2014 5 Min Read
Share
5 Min Read
SHARE

Aborsi-IlustrasiHukum Aborsi dalam Islam

Hanya saja, karena terdapat beberapa jenis aborsi, maka hukumya juga berbeda. Untuk aborsi spontan (kegugurun) semua sepakat tidak bermasalah, karena bukanlah kesengajaan. Yang menjadi masalah adalah bagaimaan hukum aborsi krimialitas yag sengaja dilakukan untuk menggugurkan janin secara paksa?

Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat yang dilihat dari aspek usia janin, yakni pada usia berapa janin boleh diaborsi?

Para ulama sepakat haram hukumnya melakukan aborsi jika janin telah berusia 4 bulan atau 120 hari, karena pada saat itu ruh telah ditiupkan oleh Allah swt seperti diriwayat oleh Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya seseorang dari kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari. Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah  segumlah darah beku. Ketika genap empat puluh hari ketiga, berubahlah menjadi segumpal daging. Kemudian Allah mengutus malaikat   untuk meniupkan roh, serta memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ (Bukhari dan Muslim).

Bahkan sebagian ulama ini berpendapat aborsi setelah peniupan roh hukumnya tetap haram, meskipun terdapat diperkirakan janin tersebut akan membahayakan keselamatan ibuya. Sebab, kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah: “ Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang masih ragu” (Hasyiyah Ibnu Abidin : 1/602). Adapun sebagiannya berpendapat boleh melakukan aborsi, jika hal itu untuk menyelamatkan ibunya ( Mausu’ah Fiqhiyah : 2/57).

Karena itu, siapa yang melakukan aborsi setelah janin berusia 120 hari, maka dikenakan sanksi wajib membayar ghurrah, yaitu membayar denda dengan budak laki-laki atau perempuan. Bahkan ulama mazhab zhahiri memasukkannya sebagai kategori pembunuhan sengaja yang pelakuya diancam dengan qishas (dibunuh juga) atau diyat (denda) jika dimaafkan (lihat Ibnu Hazm, al-Muhalla, hal. 38; Qardhawi, Fatwa-fatwa Kotemporer, 2/772-773).

Namun, para ulama berbeda pedapat jika aborsi dilakukan sebelum usia janin mencapai 120 hari. Dalam hal ini para ulama terbagi dalam beberapa pendapat berikut ini :

Boleh. Sebagian Mazhab Hanafi berpendapat, aborsi boleh dilakukan sebelum janin berusia 4 bulan atau 120 hari. Tetapi, sebagian berpendapat hukumya boleh jika ada uzur, dan makruh jika tanpa uzur (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/411; 6/591).

Menurut Ibnu Rusyd, hukuman ghurrah berlaku jika janin sudah berusia 4 bulan, atau setelah ditiupkan ruh. Jika aborsi dilakukan sebelum usia tersebut, maka tidak dikenakan ghurrah. Ini berarti boleh melakukan aborsi selagi usia janin di bawah 120 hari (lihat bidayah al-Mujtahid Ibnu Rusyd).

Pendapat ini dianut juga sebagian ulama mazhab Syafii seperti Abu Ishaq al-Wazi, Abu Bakar bin Said al-Furati, dan Al-Qalyubi. Dalam Hasyiyah al-Qalyubi dikatakan bahwa aborsi sebelum peniupan roh hukumnya boleh. Sebagian dari ulama membolehkan menggugurkan janin tersebut dengan obat. (Hasyiah al-Qalyubi : 3/159 ).

Mazhab Hambali seperti disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, juga berpendapat bahwa perempuan yang melakukan aborsi sebelum membentuk manusia tidak dikenai sanksi apapun, sebab tidak dipandang sebagai janin (al-Mughni, 8/392).

Haram. Imam Malik berpendapat aborsi yang dilakukan terhadap janin yang sudah berbentuk, baik berupa gumpalan darah ataupun daging, maka diwajibkan atasnya ghurrah (denda). Pendapat yang sama diajukan oleh Imam Syafii yang berpedapat hukuman ghurrah diwajibkan apabila janin tersebut sudah nampak bentuk kejadiannya. Ini berarti bagi Imam Malik dan Imam Syafii tidak boleh dilakukan aborsi, walaupun usia janin belum mecapai 120 hari. Sebab dalam perhitungan janin telah terbentuk sekitar usia 30-40 hari. (Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kotemporer jilid 2, 1996, hal. 777-778).

Ibnu Hazm dari mazhab zhahirijugaberpendapat bahwa tidak boleh melakukan aborsi meskipun usia janin belum mencapai usia 120 hari (al-Muhalla, 11/38). Hal senada disampaikan oleh Mazhab Zaidiyah yang berpendapat tidak boleh melakukan aborsi meskipun usia janin belum mencapai usia 40 hari (Mahdi ibn Yahya, al-bahruz Zakhar, 1948, 8/81; Hasyiyah ad-Dasuki, 2/266-267). Bahkan Imam Al-Ghazali dari mazhab Syafii menegaskan keharaman secara mutlak aborsi sejak awal pembuahan (Ihya Ulumuddin 2/53). Pendapat ini juga diajukan oleh Ibnu Jauzi, Ahmad Dardir, Ibnu Hajar dan Syaikh al-Kurdi(Syarah Kabir : 2/ 267; Bughyatul Musytarsyidin).

Makruh. Sedangkan al-Ramli dari mazhab Syafii berpendapat aborsi sebelum peniupan ruh hukumnya makruh (Nihayah al-Muhtaj, 8/416). Pendapat ini juga dianut oleh sebagian ulama madzhab Hanafi ( Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/411; 6/591)

Demikianlah pandangan Islam terhadap persoalan aborsi ini yag ditijau dari berbagai segi. Indonesia yang dihuni oleh mayoritas umat Islam, meskipun bukan negara agama (negara Islam) tetapi dalam aturan hukum dan norma-normanya tentu juga selalu mempertimbangkan ajaran-ajaran agama yang ada. (hd/liputanislam.com)

*Diolah dari berbagai sumber

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account