Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Tak Perlu Meniru Syiah, Bagi Sunni Menjamak Salat adalah Rukshah dan Boleh Dilakukan (2)

Published 20/02/2015 6 Min Read
Share
6 Min Read
SHARE

salat 3 waktu2Dalam permasalahan menjamak salat ini, Dr. Zulkarnain, Dosen dan pakar hukum Islam dari STAIN Zawiyah Cot Kala Langsa, Aceh, dalam penelitiannya, menyimpulkan bahwa menjamak salat zuhur dan ashar, serta magrib dan isya bisa dilakukan jika dalam keadaan sibuk meskipun kita tidak sedang musafir. Karenanya supir taksi, karyawan, dokter, pilot, petani, tukang becak, para penambang, pelajar, guru, dosen, dan lainnya boleh saja menjamak salatnya tersebut. Hal itu menurutnya adalah rukshah keringanan yang diberikan dan dibenarkan syariat. Banyak hadis-hadis Nabi saw yang menegaskan hal tersebut.

Berikut ini, hasil penelitian Dr. Zulkarnain tentang persoalan menjamak salat yang telah diterbitkan dalam buku yang berjudul Konsep Azimah dan Rukhshah dalam Hadis-Hadis Nabi Saw : Studi Tentang Pemahaman Kontekstualisasi Hukum (2010).

Dalam hadis-hadis Nabi saw tentang rukhshah salat terdapat setidaknya enam hal yang menunjukkan bolehnya menjamak salat yaitu sebagai berikut :

  1. Menjamak salat karena istihadhah, yaitu mengalami pendarahan bukan karena haid atau nifas. Wanita seperti ini dibolehkan oleh Rasulullah saw menjamak salatnya karena kesulitan yang dihadapinya untuk melakukan mandi setiap ingin melakukan salat, seperti diriwayatkan oleh Imam ad-Darimi, “…Dari Abdirrahman bin Qasim dari ayahnya dari Aisyah, ia berkata: ‘ketika ia (Aisyah) tengah bersama seorang wanita (Sahlah binti Suhail atau Suhailah binti Sahal), Rasulullah saw memerintahkannya untuk mandi ketika mengerjakan salat. Lantas ketika Aisyah menyampaikan kesulitannya (untuk mandi setiap kali salat), Rasulullah saw lalu memerintahkannya untuk menjamak salat Zuhur dan Ashar dengan sekali mandi, dan menjamak salat Maghrib dan Isya dengan sekali mandi, serta sekali mandi untuk salat subuh.” (Sunan ad-Darimi, juz 1, hal. 198)
  2. Menjamak salat karena kesibukan, seperti diriwayatkan an-Nasai, “…Dari Jabir bin Zaid dari Ibnu Abbas, “Sesungguhnya dia salat di Bashrah Zuhur dan Ashar tidak ada di antara keduanya sesuatu, dan salat Maghrib dan Isya tidak ada di antara keduanya sesuatu (salat sunat). Ibnu Abbas melakukan hal itu karena dalam keadaan sibuk, dan Ibnu Abbas berkata bahwa dia dulu salat bersama Rasulullah saw di Madinah yang pertama (Zuhur) dan Ashar delapan sujud (rakaat) yang tidak ada pemisah apapun di antara keduanya.” (Sunan an-Nasa’i, juz 1, hal. 286)
  3. Menjamak salat karena belajar mengajar, seperti diriwayatkan Imam Muslim, “…Dari Abdullah bin Syaqiq berkata, “Pada suatu hari setelah Ashar, Ibnu Abbas memberikan pengajian di hadapan kami hingga terbenam matahari dan bintang-bintang telah terbit, lalu jamaah berteriak, ‘salat-salat’!. Bahkan seorang laki-laki dari Bani Tamim langsung berdiri ke hadapan Ibnu Abbas, lalu berkata, ‘salat, salat’!. Kata Ibnu Abbas, ‘Apakah engkau hendak mengajariku tentang sunnah Nabi saw yang engkau belum tahu? Aku melihat Rasulullah saw menjamak salat Zuhur dan Ashar, dan Maghrib dengan Isya’. Kata Abdullah bin Syaqiq, ‘Aku ragu dengan kebenaran ucapan Ibnu Abbas tersebut, karena itu aku bertanya kepada Abu Hurairah. Ternyata Abu Hurairah membenarkan ucapan Ibnu Abbas tersebut.” (Shahih Muslim syarah Nawawi, jilid 3, hal. 177)
  4. Menjamak salat karena membutuhkan waktu cepat, seperti diriwayatkan Imam Muslim, “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya, ia telah berkata, “Aku telah membaca atas Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata, ‘adalah Rasulullah saw jika memerlukan kecepatan dalam perjalanan beliau menjamak maghrib dan isya.” (Shahih Muslim, jilid 2, hal. 174)
  5. Menjamak salat tanpa sebab khusus, seperti diriwayatkan Abu Daud, “…Dari Said bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Rasulullah saw telah menjamak salat zuhur dan ashar, magrib dan isya di Madinah bukan karena takut atau hujan. Maka ditanyakan kepada Ibnu Abbas, apa yang Rasulullah saw kehendaki dari menjamak salat tersebut? Ibnu Abbas menjawab, ‘Rasulullah saw menghendaki agar tidak membebani umatnya.” (Sunan Abi Daud, jilid 1 juz 2, hal. 6 no. 1211)
  6. Menjamak dan mangqashar salat karena musafir, seperti diriwayatkan Imam Muslim, “…Dari Uqaili dari Syihab dari Anas bin Malik, ia berkata, ‘Jika Rasulullah saw hendak bepergian dan berangkat sebelum matahari tergelincir, diakhirkannya zuhur lalu dijamaknya dengan Ashar. Dan jika akan berangkat setelah matahari tergelincir beliau salat zuhur lebih dahulu.” (Shahih Muslim syarah Nawawi, jilid 3 hal. 175, no. 704).

 Adapun tentang memendekkan salat (qashar) karena musafir disebutkan misalnya dalam riwayat , “…Dari Yahya bin Abi Ishaq dari Anas bin Malik dia berkata, “Kami telah bepergian bersama Rasulullah saw dari Madinah ke Mekah, maka Rasulullah saw salat dua rakaat-dua rakaat sampai kembali ke Madinah. Aku bertanya kepada Anas bin Malik, berapa lama Rasulullah saw berdiam di Mekah? Jawab Anas, ‘sepuluh hari’. (Shahih Muslim syarah an-Nawawi, jil. 3, hal. 165, no. 693)

Hadis-hadis di atas berbicara tentang kondisi kebolehan menjamak salat adalah hadis-hadis yang memiliki kualifikasi sebagai hadis sahih dan maqbul baik secara sanad maupun matannya. Artinya, hadis-hadis yang mengangkut rukshah salat setelah ditakhrij di dalam kitab induk hadis-hadis ahlussunnah dan dapat dibuktikan sebagai hadis-hadis yang sahih serta dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum. (hd/liputanislam.com)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account