Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Mendudukkan Makna Syariah dan Fiqih (1)

Published 16/01/2015 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

fikihhKata syari’ah dan fiqh adalah dua kosa kata yang sering digunakan untuk mewakili penyebutan terhadap hukum Islam. Penggunaan tersebut merupakan cerminan keterbatasan telaah keilmuan dalam memahami dimensi kandungan trilogi filsafat ilmu, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi dari term syar’ah dan fiqh. Akibatnya terjadilah tumpang tindih pemahaman terhadap terminologi syariah dan fiqh tersebut, akhirnya sering timbul anggapan syari’ah adalah fiqh, fiqh adalah syari’ah, dan keduanyasering disederhanakan dengan sebutan hukum Islam.

Pada sisi lain, ada juga umat Islam yang memahami bahwa Agama itulah hukum Allah, sehingga diasumsikan hukum Allah itu kebal terhadap perubahan, karena identik dengan agama Islam yang harus dijaga kemurniannya. Sementara di sisi lain, Agama Islam yang mengandung hukum Allah dianggap lentur , responsif, kompromistik, dan adaptif terhadap dinamika sosio-kultural yang berkembang. Bias dari penggunaan nomenklatur tersebut pada tahap perkembangannya memiliki andil besar mempengaruhi pemikiran tentang apa yang dimaksud hukum Allah itu. Oleh karenanya, dibutuhkan waktu yang segera dalam mendudukkan makna syariah dan makna fiqh tersebut, agar bias pemahaman yang cenderung tumpang tindih tersebut tidak terus berkelanjutan.

Kata syariah secara kebahasaan berarti “mengarahkan atau membuka”, selain berarti “menandai atau menggambar”, juga berarti “jalan yang jelas menuju sumber air”. Kata ini dikonotasikan dengan “jalan lurus yang harus dituruti”. Secara terminologi, syariah dipahami sebagai berikut.

Muhammad Ali Sayis dalam Tarikh Fiqh Islami menyebutkan makna syariah di sisi ahli fikih adalah hukum-hukum yang ditetapkan Allah terhadap hamba-Nya, agar menjadi orang-oang yang beriman yang beramal dengan amal-amal yang akan membahagiakan mereka di dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Syaikh Mahmoud Syaltout dalam al-Islam : al-Aqidah wa Syariah (1966 : 12) menyatakan bahwa syariah adalah peraturan yang ditetapkan Allah atau dasar-dasar peraturan yang ditetapkan-Nya, agar manusia menggunakannya dalam menata hubungannya dengan Tuhannya, hubungan sesama Muslim, hubungan sesama manusia, hubungan dengan alam sekitar, dan hubungan dengan kehidupan ini.

Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islam wa Adillatuh juz 1 (1989: 18) menyebutkan bahwa syariah adalah segala peraturan yang ditetapkan Allah swt untuk hamba-Nya (manusia) melalui Alquran atau Sunnah, baik berupa hukum-hukum akidah (al-ahkam al-i’tiqadiyah), yang secara khusus dibahas di dalam ilmu kalam atau ilmu tauhid, atau hukum-hukum yang bersifat praktis (al-ahkam al-amaliyah) yang secara khusus menjadi objek kajian ilmu fiqh.

Akan tetapi, menurut Nawir Yuslem, telah terjadi penyempitan makna syariat Islam yang hanya berarti hukum-hukum yang bersifat praktis saja (al-ahkam al-amaliyah). Penyempitan makna tersebut adalah untuk membedakan antara syariah dengan agama, yang mencakup persoalan hukum-hukum praktis, hukum akidah, dan hukum-hukum akhlak (al-ahkam al-khuluqiyyah).

Sedangkan fikih atau fiqh secara etimologi berarti al-fahmu, yaitu pemahaman. Secara terminologi para ulama mengemukakan defenisi yang bervariasi. Kalangan uslama ushul fiqh mendefenisikan fiqh sebagai pengetahuan tentang hukum syara’ yang bersifat praktis yang dirumuskan dari dalil-dalil yang terperinci.

Terma fikih muncul jauh setelah syariah. Istilah fikih muncul pada awal pasca kehidupan Rasulullah saw, yang bermula dari pertanyaan, bagaimana syariah dipahami? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibutuhkan dua metode. Pertama, melalui sumber otoritas Alquran dan sunnah yang berfungsi sebagai dasar pijakan. Namun karena otoritas Alquran dan sunnah yang secara generatif belum teristematiskan dan belum terperinci untuk mampu menjawab dinamika kebutuhan yang terus mengalami perkembangan. Kedua, akal dan pemahaman manusia juga tidak kalah pentingnya untuk dikedepankan. Prinsip kedua inilah yang disebut fikih yang berarti pengertian atau pemahaman. (hd/liputanislam.com)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account