Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Hukman Mati dalam Hukum Positif dan Hukum Islam

Published 14/01/2015 6 Min Read
Share
6 Min Read
SHARE

Oleh : Bob Piliang*

 

bob - CopyDalam suatu negara yang merdeka pasti mempunyai tujuan, bentuk dan dasar negara, tak terkecuali Indonesia. Tujuan yang ingin dicapai dari kemerdekaannya antara lain: ingin terwujudnya masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, hidup damai diantara bangsa-bangsa serta bersahabat dengan bangsa-bangsa di dunia, atas dasar kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. Dalam perundang-undangan hukum di Indonesia, KUHP mengeluarkan pidana mati dari stelsel pidana pokok dan mencantumkannya sebagai pidana pokok yang bersifat khusus atau sebagai pidana eksepsional. Penempatan pidana mati terlepas dari pidana pokok dipandang penting.

Dalam konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa macam tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, antara lain:

  1. Pasal 164 tentang menentang ideologi negara Pancasila : barang siapa secara melawan hukum dimuka umum melakukan perbuatan menentang ideologi negara Pancasila atau Undang-undang Dasar 1945 dengan maksud mengubah bentuk negara atau susunan pemerintahan sehingga berakibat terjadinya keonaran dalam masyarakat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun.
  2. Pasal 167 tentang makar untuk membunuh Presiden dam Wakil Presiden.
  3. Pasal 186 tentang pemberian bantuan kepada musuh.
  4. Pasal 269 tentang Terorisme.Ayat 1 : Dipidana karena melakukan terorisme, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling rendah tiga tahun, barang siapa menggunakan maksud menimbulkan suatu suasana teror atau ketakutan yang besar dan mengadakan intimidasi pada masyarakat, dengan tujuan akhir melakukan perubahan dalam sistem politik yang berlaku.Ayat 2 : Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, Dipidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya orang.

Penerapan hukuman mati sejak dulu sampai sekarang selalu menjadi perdebatan dikalangan orang yang pro dan kontra dengan adanya hukuman mati tersebut. Pro-kontra mengenai eksistensi hukuman mati, meski sudah menjadi wacana klasik, namun tetap menjadi perbincangan cukup serius dikalangan ahli hukum. Wacana tersebut terus mengemuka seiring masih eksisnya hukuman mati dibeberapa belahan dunia. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman mati semakin ekstra permanen dalam tata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir (tepatnya pasca reformasi), realisasi aplikasi hukuman mati justru menuju puncak momentumnya bersamaan dengan meningkatnya frekuensi gugatan para aktivis HAM untuk menghapus hukuman mati di Indonesia.

Bagaimana perspektif Islam tentang penerapan hukuman mati? Hukuman mati dalam Perspektif Islam diakui untuk sejumlah kejahatan tertentu. Namun tentu saja penerapan hukuman mati seharusnya dikodifikasikan dalam sistem hukum. Adapun hal tersebut dikarenakan mengganggu ketertiban umum, mengancam kehidupan manusia dan stabilitas negara. Sehingga perlu hukuman mati sebagai aplikasi pencegah kejahatan. Hukum Islam tetap mempertahankan hukuman mati untuk tindak kejahatan (jarimah) tertentu. Pokok penerapan hukuman mati pada hukum Islam lebih untuk melindungi kepentingan individu dan masyarakat dari tindak kejahatan yang membahayakan. Karenanya tujuan umum adanya hukuman dalam Islam, termasuk mati adalah untuk merealisasikan kemaslahatan umat dan menegakkan keadilan. Adapun perihal tentang penerapan hukuman mati dalam hukum Islam, para ulama mengkodifikasinya dalam istilah fiqh jinayah, dalam fiqh jinayah diatur tentang hukuman/sanksi kepidanaan seperti hukuman mati tersebut.

Hukuman mati (uqbah al-‘idam) memang nyata ditemukan dalam tiga bentuk pemidanaan, yaitu hudud, qishas,dan ta’zir. Hukuman mati merupakan hukuman maksimal yang senantiasa eksis dan diakui kelegalannya oleh hukum Islam. Dalam masalah qishas, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku pembunuhan yang disengaja (pembunuhan berencana), dimana pelaku pembunuhan harus  menanggung balasan hukum yang sepadan dengan yang ia perbuat. Pada masalah hudud, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku zina muhson, hirabah, dan al-baqyu. Sedangkan dalam masalah ta’zir, ancaman hukuman mati ditujukan bagi pelaku jarimah di luar qishas dan hudud yang oleh penguasa diyakini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup dan kemaslahatan masyarakat luas.

Dengan demikian pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dengan mengacu kepada undang-undang masih relevan untuk dilaksanakan karena hukuman mati dalam hukum positif diberikan bagi kejahatan-kejahatan yang sifatnya memberatkan karena mengganggu stabilitas negara dan ketertiban dalam masyarakat. Selain itu hukuman mati masih diterapkan dalam undang-undang tentang tindak pidana khusus dan dianggap sangat berbahaya, seperti tindak pidana terorisme, narkoba, korupsi dan sebagainya.

Demikian juga dalam hukum Islam penerapan hukuman mati adalah hal yang relevan untuk diterapkan, hukuman mati dilakukan bagi pelaku jarimah karena memberikan efek jera terhadap jarimah yang luar biasa, yang merugikan kepentingan orang banyak. Misalnya dalam surah al-baqarah ayat 178. Meski demikian, masalah hukuman mati dalam Islam tidak terlalu kaku, karena dalam hukum Islam terdapat lembaga pemaaf yang berfungsi menggantikan hukuman mati berupa denda (diyat) yang diberikan pelaku kepada keluarga korban pembunuhan. Hanya saja, lembaga pemaaf tersebut tidak berlaku mutlak untuk setiap jarimah. Terutama dalam kasus pembunuhan sadis terencana dan terorisme. (hd/liputanislam.com)

 *Bob Piliang adalah aktivis dan penggiat kajian politik Islam

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account