Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Kajian Islam

Zakat Fitrah (2) : Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

Published 25/07/2014 5 Min Read
Share
5 Min Read
SHARE

zakatfitrahMenurut mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali, zakat fitrah hukumnya wajib atas setiap Muslim yang mampu, baik tua maupun muda. Karena itu, wali bagi anak-anak dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya serta memberikannya kepada orang fakir. Sedikit berbeda mazhab Ja’fari  menyatakan zakat fitrah ini diwajibkan kepada orang yang baligh, berakal dan mampu. Maka harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dizakati, karena Rasulullah saw bersabda, “Tiga orang terbebas dari ketentuan hukum : anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga dia bangun, dan orang gila hingga ia sadar”.

Begitu pula, dalam ukuran mampu ini para ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa orang yang mampu adalah orang yang mempunyai harta cukup nishab yag wajib dizakati, dan nilainya melebihi keperluan hidupnya. Sedangkan Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mengatakan yang dimaksud orang yang mampu adalah orang yang memiliki persediaan makanan pokok melebihi keperluan dirinya sendiri dan keluarganya selama satu hari satu malam di hari raya Idul Fitri di luar keperluannya akan tempat tinggal, pakaian dan berbagai perlengkapan, pelayan dan sebagainya. Para ahli fikih mazhab Maliki menambahkan bahwa seorang juga dianggap mampu jika dapat meminjam dan merasa mampu melunasinya.

Dengan syarat menurut Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—yakni setiap orang yang memiliki kelebihan dari kebutuhan makanannya untuk satu hari satu malam—maka hampir setiap orang Muslim, meskipun secara umum tergolong miskin, tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah. Tentu saja ini memiliki hikmah dan tujuan, agar setiap Muslim termasuk yang disebut miskin ikut merasakan kebahagiaan memberi, walaupun hanya satu kali dalam setahun; dan bukan hanya menjadi penerima sepanjang tahun. Dengan begitu, ia terdorong untuk berusaha keras, sehingga pada suatu hari kelak, ia mengalahkan kemiskinannya. Hal ini bersesuaian dengan salah satu sabda Nabi saw, “Tangan yang di atas (yakni yang memberi) lebih utama daripada tangan yang dibawah (yakni yang menerima).”

Adapun mazhab Ja’fari memuat kriteria orang yang mampu adalah orang yang mempunyai belanja satu tahun untuk dirinya dan keluarganya, baik secara aktual saat itu (bil fi’l) ataupun secara potensial di masa mendatang (bil quwwah) dengan syarat, dia memiliki sesuatu yang dapat menghasilkan atau pekerjaan yang dapat memberikan penghasilan. Dengan begitu, menurut mazhab Ja’fari, tidak wajib megeluarkan zakat bagi budak dan orang fakir yang tidak mempunyai belanja satu tahun, baik secara aktual maupun potensial.

Jadi, seorang Muslim yang memenuhi persyaratan tersebut—sesuai mazhabnya masing-masing—diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah atas nama dirinya sendiri serta atas nama setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Masalahnya, siapa saja anggota keluarga yang dimaksud yang wajib ditanggung zakat fitrahya?

Menurut mazhab Hanafi, yang dimaksud dengan anggota keluarga yang ditanggung fitrahnya adalah anaknya yang masih anak-anak, anaknya yang sudah dewasa tetapi gila, dan pembantunya. Adapun anak yang sudah dewasa dan berakal tidak menjadi tanggungan ayahnya lagi untuk membayarkan zakat fitrahnya, begitu pula isteri tidak menjadi tanggungan suaminya.

Menurut mazhab Maliki yang dimaksud dengan orang yang ditanggung adalah kedua orang tua yang fakir, isteri, anak-anak lelaki yang tidak memiliki harta hingga mampu bekerja, anak-anak perempuan yang fakir hingga bersuami. Sedangkan menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali yang dimaksud degan orang yang dinafkahi adalah setiap orang yang dibawah tanggungannya seperti ayah, isteri dan anaknya, serta pembantunya.

Adapun menurut mazhab Ja’fari seseorang wajib mengeluarkan zakat fitrah semua orang yang berada dalam tanggungjawabnya ketika masuk malam hari raya, tidak ada perbedaan apakah mereka dalam kewajiban tanggungan nafkahnya atau tidak, anak-anak atau dewasa, bahkan bayi yang lahir diakhir ramadhan sebelum maghrib, baik keluarga dekat atau jauh, bahkan tamu yang datang ke rumahnya sebelum masuk waktu maghrib sehingga malam itu menjadi anggota keluarganya, maka semuanya wajib ditanggung zakat fitrahnya oleh tuan rumah. Tetapi jika kehadirannya setelah maghrib, maka gugurlah kewajiban tuan rumah. Karena itu, maka setiap orang yang kewajiban mengeluarkan zakat fitrahnya menjadi tanggungan orang lain, maka gugur pula kewajibannya mengeluarkan zakat fitrah bagi dirinya, meskipun dia orang kaya. (hd/liputanislam.com)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kajian Islam

Hakekat Dzul Qarnain

By Rachel
Kajian Islam

Citra Buruk Yahudi dalam Al-Quran

By Farid
Kajian Islam

Mendekati Tuhan dengan Menjadi Orang yang Berilmu

By Farid
otong sulaiman
Kajian Islam

Falsafah Kematian: Mengenang Gugurnya Soleimani

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account