Jakarta, LiputanIslam.com — Kabar gembira datang dari Malaysia. TKI asal NTT, Wilfrida bebas dari hukuman mati. Pengadilan Malaysia batal menjatuhkan hukuman mati kepada Wilfrida.
“Bebasnya Wilfrida dari hukuman mati hari ini adala hasil dari jerih payah banyak pihak selama 4 tahun. Kolaborasi advokasi masyarakat sipil, pemda, DPR RI,” jelas aktivis Migrant Care Anis Hidayah dalam akun twitter-nya @anishidayah, Senin (7/4).
Sejumlah saksi ahli sudah dihadirkan tim pengacara. Mereka mengambil kesimpulan bahwa Wilfrida mengalami kondisi acute and transient psychotic disorder dapat terjadi seketika untuk jangka waktu singkat karena adanya faktor pemicu. Penjelasan ini mematahkan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim bahwa Walfrida masih mampu berpikir setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya.
Saksi ahli Badiah juga menyampaikan bahwa Walfrida mengalami disorganized speech and behavior atau bicara dan perilaku yang tidak teratur. Menurut Dr. Badiah, kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan jiwa Walfrida merupakan hasil kerjasama tim dokter yang terdiri dari beberapa pakar di bidangnya, termasuk pakar dari Universitas New Castle di Inggris.(ca/detiknews)
Kehidupan di Iran Selama Wabah Covid 19
19/03/2020Corona di Iran
10/03/2020Eksekusi Massal Di Kerajaan Arab Saudi
25/04/2019
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini