Jakarta, LiputanIslam.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang batas usia pernikahan hari ini (16/4). Yayasan Kesehatan Perempuan meminta agar MK menetapkan usia laki-laki 19 tahun dan 18 tahun perempuan.
Kuasa hukum Yayasan Kesehatan Perempuan, Zumrotin mengatakan, perkawinan anak dengan kehamilan dini di bawah usia 18 tahun berisiko tinggi. Alasannya si ibu masih dalam masa pertumbuhan, sehingga terjadi perebutan gizi antara si ibu dengan janin. Selain itu, usia 16 tahun dianggap belum mampu berperan sebagai orangtua yang harus bertanggung jawab untuk mendidik anak. Banyaknya perkawinan anak juga dinilai berbanding lurus dengan tingginya angka perceraian.
Pihaknya meminta, klausul usia 16 tahun dan 18 tahun dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan diubah. Setidaknya usia pernikahan untuk laki-laki 19 tahun dan perempuan 18 tahun.(ca/republika.co.id)
Kehidupan di Iran Selama Wabah Covid 19
19/03/2020Corona di Iran
10/03/2020Eksekusi Massal Di Kerajaan Arab Saudi
25/04/2019
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini