Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Tabayun

Benarkah Mahkamah Agung Tetapkan Syiah Menyimpang?

Published 16/12/2015 5 Min Read
Share
5 Min Read
SHARE

catsLiputanIslam.com — Beberapa hari belakang ini di sosial media beredar meme yang berisi pesan bahwa kaum Muslim Syiah sesat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Hal itu merujuk pada putusan MA terkait kasus Tajul Muluk yang dinyatakan bersalah atas tuduhan penodaan agama yang dilakukannya di Sampang, Madura.

Berikut isi pesan meme tersebut:  

“Sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1787 K/Pid/2012 telah memutuskan bahwa ajaran Syiah menyimpang dari agama Islam. Keputusan Mahkamah Agung ini berkaitan erat dengan kasus ajaran Syiah Tajul Muluk yang terjadi di Sampang Madura yang dianggap sebagai bentuk penodaan/penistaan agama sebagaimana yang disebutkan pada pasal 156 huruf a, KUHP. Keputusan ini telah final dan inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).”

Menyertai meme tersebut, para pengirim menulis catatan agar pesan itu disebarkan ke semua umat Islam di Indonesia.

Setelah ditelusuri, isi pesan meme tersebut ternyata merupakan ringkasan dari pernyataan Sylviani Abdul Hamid, Direktur SNH Advocacy Center yang dimuat oleh beberapa media Islam puritan dan Republika Online.

Dalam pernyataan itu Sylviani mendukung langkah Walikota Bogor Bima Arya yang telah melarang peringatan Asyura. Bahkan lebih jauh Sylviani mengingatkan agar para pejabat lain jangan ragu membuat kebijakan yang sama seperti Bima.

Menurutnya, MA telah memutuskan bahwa ajaran Syiah menyimpang dari agama Islam, sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No.1787 K/Pid/2012 terkait kasus Tajul Muluk di Sampang beberapa tahun lalu.

“Kasus tersebut sudah inkracht. Artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Sylviani seperti dilansir Republika.co.id, Kamis (29/10).

Namun benarkah MA menyatakan Syiah adalah ajaran sesat sehingga penganutnya tidak boleh melakukan aktivitas sesuai keyakinan mereka?

Menurut Ismail Hasani, Direktur Riset Setara Institute pendapat seperti itu salah kaprah. Putusan hukum terhadap Tajul Muluk tidak relevan dijadikan preseden menyesatkan Syiah.

“Menjadikan putusan hukum yang menimpa Tajul Muluk sebagai preseden untuk menganggap Syiah sesat dan karena itu harus dilarang tidak tepat. Putusan hukum hanya berlaku untuk peristiwa hukum. Karena itu tidak relevan putusan yang diterima Tajul Muluk ditarik untuk menghakimi subjek-subjek hukum yang berbeda,” tegas Ismail.

Menurutnya, putusan terhadap Tajul Muluk memang bisa menjadi yurisprudensi, tapi penerapan yurisprudensi  bukan untuk mengatur subjek hukum. Yurisprudensi hanya bisa untuk menghukum atau tidak subjek hukum yang melakukan peristiwa yang sama dengan apa yang dialami oleh Tajul Muluk. Penggunaan yurisprudensi adanya di pengadilan.

“Kalau kemudian digunakan sebagai dasar pembentukan kebijakan atau peraturan daerah oleh Bupati dan sebagainya itu tidak boleh. Karena yurisprudensi bukan diperuntukkan untuk itu,” jelas Ismail.

Bagi Ismail, hal itu hanya siasat kelompok intoleran untuk menyingkirkan keberadaan kaum Muslim Syiah. “Sudah bisa dipastikan, ini adalah siasat kelompok-kelompok yang menentang keberadaan Syiah. Mereka mencoba menggunakan tangan MA atau putusan MA untuk melakukan diskriminasi,” ujarnya.

Bila ada pejabat lain atau kepala daerah menggunakan putusan MA sebagai dasar kebijakan melakukan diskriminasi terhadap Syiah, lanjut Ismail, itu harus diperkarakan ke MA. Menurutnya, itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan konstitusi.

“Kalau ada kebijakan pembatasan terhadap Syiah dibentuk atas rujukan keputusan MA itu, kita bisa mempersoalkannya secara hukum ke Mahkamah Agung. Tindakan seperti itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan konstitusi. Selain itu, sampai saat ini tidak ada satupun ketentuan yang menyatakan bahwa Syiah adalah sesat,” ujarnya.

Ismail juga kecewa dan mengkritik keputusan Pengadilan Negeri Sampang, Pengadilan Tinggi Surabaya, dan MA yang mengeluarkan putusan bahwa Tajul Muluk bersalah. Menurutnya, keputusan itu adalah putusan destruktif. Keputusan yang membuat situasi yang tidak kondusif bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Kita harus mendorong MA untuk tidak memutuskan hal serupa. Keyakinan itu bukan objek hukum yang bisa diadili. Berapa kalipun Ustad Tajul Muluk diadili dan dihukum, saya kira, dia tidak akan mengubah keyakinannya,” ujar Ismail.

Sekadar mengingat kembali kasus yang menimpa Tajul Muluk. Tajul Muluk adalah pengikut Islam Syiah, yang melakukan dakwah dan aktivitas keagamaan di Sampang, Madura. Sebagian masyarakat menganggap ajaran Tajul Muluk sesat karena berbeda dengan ajaran Islam yang dianut masyarakat sekitar.

Pada 29 Desember 2011, sekelompok orang melakukan penyerangan terhadap pesantrennya. Mereka membakar bangunan pesantren, rumah, madrasah dan musala milik Tajul Muluk.

Tapi bukannya para penyerangnya yang diadili malah Tajul Muluk yang didakwa sebagai tersangka penodaan dan penistaan agama. Tajul Muluk dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sampang dan saat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia kemudian mengajukan kasasi ke MA. Oleh MA kasasinya ditolak, dan ia tetap diputuskan bersalah. (Warsa Tarsono/ Madina Online)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry1
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Tabayun

PBB: Terjadi Eksekusi-Eksekusi Cepat Bermotif Sektarian di Suriah

By Muhammad
Tabayun

Gencatan Senjata Diusulkan untuk  Gaza, Begini Beberapa Rinciannya

By Muhammad
Galeri

Falasi Zionis (6): Ada Teroris Membela Palestina

By Farid
Galeri

Falasi Zionis (5): Melawan Israel Itu Irasional

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account