Apa Itu Terorisme?

0
1115

terorismeDefinisi

Dalam UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Bab III pasal 6, disebutkn, “Setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika: Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional.”

Kaplan (1981) mengatakan bahwa terorisme dimaksudkan untuk menciptakan situasi pikiran yang sangat menakutkan (fearful state of mind). Lebih jauh lagi, situasi ketakutan ini tidaklah ditujukan kepada para korban teroris melainkan kepada audiens (khalayak) yang bisa jadi tidak ada hubungan dengan para korban. Crenshaw menjelaskan lebih jauh tentang masalah efek bagi audiens ini. Menurutnya, bagi publik, terorisme sangat menakutkan karena sifatnya yang tak terduga (unpredictable). Terorisme sering menjadikan masyarakat sipil sebagai target.

Artinya, korban dalam aksi terorisme adalah korban acak, siapa saja, bahkan yang tidak tahu menahu. Misalnya, seorang teroris muslim Indoneisa melakukan bom bunuh diri di hotel milik orang Amerika di Jakarta sebagai protesnya atas kezaliman Amerika. Korbannya, sudah pasti bukan orang AS yang punya hotel, atau para politisi AS, melainkan orang-orang yang kebetulan saja sedang di hotel itu. Sebagiannya bahkan orang Indonesia muslim.

Terorisme Dalam Islam
Terorisme dengan definisi yang telah dipaparkan, yaitu menebarkan teror dan ketakutan di tengah masyarakat, dalam hal ini masyarakat kita yang mayoritas muslim, jelas hal ini tercela dan terlarang dalam Islam. Karena syariat Islam itu datang untuk memberikan maslahah (kemanfaatan) dan mencegah mafsadah (kerusakan). Selain itu, di antara tujuan-tujuan dari syariat dalam Islam adalah menjaga agama, jiwa, akal, nasab, harta dan kehormatan. Sedangkan terorisme jelas-jelas menimbulkan banyak kerusakan, hilangnya rasa aman, serta hilang harta dan nyawa kaum muslimin.

Rasulullah bersabda, “Mu’min adalah orang yang orang lain merasa aman darinya. Muslim adalah orang yang kaum Muslimin merasa aman dari gangguan lisan atau tangannya” (HR. Ahmad 11/137). Cabang iman yang terendah adalah mencegah kemudharatan terhadap muslim yang lain, walaupun berupa gangguan di tengah jalan. Nabi bersabda, “Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang, yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan” (HR. Muslim 35). Lalu bagaimana mungkin seorang yang mengaku beriman malah menaruh bom di jalan dan di tempat-tempat yang terdapat banyak orang?

DISKUSI: