Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Opini

UU Antiterorisme dan Sinergi TNI-Polri

Published 31/05/2018 7 Min Read
Share
7 Min Read
SHARE

Oleh: Gerry Katon Mahendra, M.I.P*

Akhirnya, ketidakpastian itu berakhir sudah. Pada 25 Mei 2018, DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme). Undang-Undang ini menjadi salah satu peraturan yang ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan karena memang posisi dan legitimasi yang sangat strategis dalam upaya memberantas aksi terorisme yang dirasa semakin marak terjadi di Indonesia. Bahkan, kurang lebih satu minggu sebelum Undang-Undang ini disahkan masih sempat terjadi rangkaian aksi teror yang terjadi di Surabaya dan Riau.

Sebelumnya pengesahan RUU ini sempat terganjal karena tidak tercapainya titik temu mengenai definisi “terorisme”. Alternatif pertama definisi terorisme yang diusulkan pemerintah tanpa mencantumkan motif ideologi dan politik adalah sebagai berikut : “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.”

Alternatif ini yang kemudian ditolak oleh anggota pansus DPR, sehingga pemerintah harus mengajukan kembali alternatif definisi terorisme yang memuat frasa motif politik dan ideologi di dalamnya, hingga berbunyi “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.”

Setelah terselesaikannya perdebatan terkait definisi terorisme, kemudian disahkan menjadi Undang-Undang, menarik kita tunggu sejauh mana nanti Undang-Undang ini dapat diimplementasikan secara tepat sasaran. Ekspektasi masyarakat terhadap Undang-Undang ini sangatlah tinggi. Kita sudah terlalu jenuh melihat dan merasakan aksi teror yang tidak kunjung selesai. Guna memenuhi ekspektasi masyarakat, pemerintah melakukan beberapa poin perubahan dalam RUU yang sudah disahkan tersebut.

Pertama, terdapat upaya pengawasan dan penindakan terhadap metode baru dalam mendukung aksi terorisme seperti jenis dan perakitan bahan peledak, individu maupun kelompok yang mengikuti kamp pelatihan ala militer baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan tujuan melakukan tindak pidana terorisme. Kedua, Undang-Undang ini mengatur pemberatan sanksi bagi pelaku tindak pidana terorisme yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Artinya, para terduga teroris yang terbukti melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan tindak pidana terorisme akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Ketiga, terdapat perluasan sanksi pidana bagi anggota hingga pimpinan korporasi yang juga terlibat dalam kegiatan terorisme. Keempat, pemberian pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu sebagai salah satu upaya memutus sel jaringan terorisme yang pada umumnya tumbuh dan berkembang melalui arus keluar masuk dan transfer regenerasi lintas negara. Kelima, terdapat fleksibilitas keputusan/kebijakan bagi penegak hukum terhadap proses hukum acara pidana seperti penambahan waktu perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.

Keenam, negara (pemerintah) memiliki kewajiban untuk melindungi korban terorisme. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan kehadiran negara dalam upaya melindungi warga negara dari serangan teror. Ketujuh, pencegahan terorisme menjadi tanggung jawab instansi terkait dengan selalu berkoordinasi bersama BNPT. Terakhir, sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas terorisme sekaligus menjadi hal yang paling ditunggu oleh masyarakat adalah peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan kasus terorisme.

Poin paling menarik tentu saja terkait dengan pelibatan aktif TNI. Secara normatif, terdapat tiga poin yang mendasari pelibatan TNI. Pertama, pemerintah harus menerbitkan Perpres untuk melibatkan TNI dalam memberantas tindak pidana terorisme. Kedua, pelibatan ini harus mengacu pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan ketiga, harus mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Personel TNI yang nantinya berperan menangani terorisme akan tergabung dalam Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) yang terdiri dari personel berlatar belakang satuan elite tiga matra TNI yakni, TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Lantas, apakah pelibatan TNI dalam menangani terorisme menyalahi aturan? Tentu tidak.

Hal ini pun tidak menyalahi aturan yang ada karena TNI memang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam menanggulangi terorisme sebagai bentuk operasi militer selain perang (OMSP). Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada bagian penjelasan Pasal 7 ayat (1), terdapat rincian hal-hal yang masuk dalam kategori ancaman dan gangguan, bunyinya : “Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional atau bekerja sama dengan teroris dalam negeri atau oleh teroris dalam negeri.”

Meskipun sudah dijelaskan dalam Undang-Undang terdahulu dan juga diberikan ruang gerak di Undang-Undang Antiterorisme, namun satu hal yang harus tetap dipahami bahwa pelibatan aktif TNI dalam konteks penanganan terorisme lebih bersifat back up bagi Polri. Artinya, Polri tetap memegang peranan utama dalam menangani kasus terorisme. Jika kemudian dalam proses penanganan Polri tidak cukup mampu untuk menjangkaunya, maka peran TNI kemudian dibutuhkan guna menyelesaikan kasus tersebut.

Sinergi menjadi kata kunci dalam upaya mensukseskan implementasi Undang-Undang Antiterorisme, khususnya yang terkait dengan peran Polri dan TNI. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan, hingga menimbulkan friksi baru antara TNI-Polri yang pada akhirnya justru membuat penanganan inti masalah menjadi terabaikan.
Satu hal yang tidak kalah penting, baik TNI maupun Polri harus bisa menyingkirkan “romantisme” sejarah konflik yang pernah terjadi sebelumnya, sehingga tidak muncul untuk show off the power,menunujukkan siapa yang lebih baik dalam menangani terorisme.

Jika sinergi dapat diterapkan dengan baik, dan TNI-Polri mampu menyingkirkan ego sektoral lembaga, maka harapan untuk meminimalisasi atau bahkan melenyapkan aksi teror akan semakin nyata. Kita semua harus menyadari bahwa ancaman teror saat ini bukan hanya mengarah pada kamtibmas, namun juga sudah mengarah pada keamanan dan ketahanan negara. Maka, peran TNI-Polri yang proporsional dan profesional menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam menangani kasus terorisme. (LiputanIslam.com)

*dosen Administrasi Publik Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta, disalin dari Detik, 30 Mei 2018.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Opini

Perang Opini di Dunia, Israel Kalah Telak Melawan Palestina

By Muhammad
Indonesiana

Seruan Jihad Lewat Adzan, Melawan Siapa?

By Fadel
Indonesiana

Kasus Telkomsel dan Hassan Haikal yang Kian Meradang

By Fadel
Analisis

Dari Palestina Hingga Amerika, Kita Harus Membela Hak Semua Orang untuk Bernapas

By Rachel
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account