Razia Buku, Imajinasi, dan Ketakutan

0
1323

Oleh: Wawan Kurniawan*

Saat membuka sebuah grup WhatsApp, saya melihat chat bertumpuk dan tetap bermunculan hingga saya membuka dan membacanya satu per satu. Diskusi belum lama dimulai dan orang-orang di dalamnya bergantian mengeluarkan pendapat mereka. Semua bermula saat salah seorang dari penghuni grup mengirimkan video yang berdurasi 00:39 detik. Video itu berisikan empat orang yang mengatasnamakan diri mereka dari Brigade Muslim Indonesia dan satu pegawai Toko Buku Gramedia.

Mereka baru saja melakukan razia buku di toko yang berada di dalam Mall Trans Studio Makassar, 3 Agustus 2019. Tentu saja, ini bukan kali pertama kita mendengar kabar razia buku. Bahkan belakangan ini razia buku malah marak terjadi. Di Kediri, 26 Desember 2018, kemudian di Padang, 28 Januari 2019, dan beberapa hari sebelum di Makassar terjadi di Probolinggo, 27 Juli 2019.
Mengapa mereka melakukan razia buku? Najwa Shihab dalam sebuah acara pernah berpesan bahwa “suatu kemubaziran sempurna dan pembodohan yang luar biasa ketika razia buku-buku sejarah dilakukan.” Pada mulanya, orang-orang yang merazia buku selalu saja membawa dalih yang memperlihatkan keras dan bebalnya pikiran mereka. Berlagak sebagai seorang pahlawan dengan kekuatan super untuk menyelamatkan orang banyak, mereka tak lebih seperti badut-badut yang kehilangan penonton.
Razia buku tak seharusnya kita temukan lagi hari ini. Pada 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk melarang buku. Pelarangan buku hanya bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan. Melalui pertimbangannya, MK telah menegaskan kembali Indonesia sebagai negara hukum. Dibutuhkan adanyadue process of law (penegakan hukum dalam suatu sistem peradilan) yang mutlak dilakukan. Setiap perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum, seperti barang cetakan yang dianggap bisa mengganggu ketertiban umum, harus dibawa ke pengadilan.
Kewenangan itu tak bisa diserahkan kepada suatu instansi tanpa melalui putusan pengadilan. Penyitaan buku tanpa proses peradilan sama dengan pengambilalihan hak milik pribadi secara sewenang-sewenang yang dilarang oleh Pasal 28 E Ayat (2), 28 F, dan 28 H Ayat (4) UUD 1945. Dan berdasarkan putusan MK No.20/PUU-VIII/2010, pelarangan peredaran barang cetakan termasuk buku harus dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Maka, setiap razia buku yang terjadi sekiranya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Di Makassar sendiri pada 2016, di event literasi tahunan Makassar International Writers Festival (MIWF), saya yang waktu itu sebagai relawan bersama dengan pengunjung serta penulis lainnya, pada malam penutupan mengacungkan buku setinggi-tingginya ke langit sebagai simbolis menolak razia dan pelarangan buku. Kala itu sedang marak-maraknya razia dan larangan di beberapa tempat di luar Makassar. Berselang sekitar tiga tahun, kami pun dihadapkan dengan kondisi serupa, di tengah semangat literasi yang mulai berkembang dan diharapkan dapat memberi perubahan.

Saya percaya bahwa setiap orang memiliki dasar rasa ingin tahu, namun lingkungan membuat beberapa orang beruntung dan yang lainnya belum. Kehadiran buku menjadi sebuah rumah bagi rasa ingin tahu kita. Dan, razia buku tampak seperti perampok yang ingin mencuri seisi rumah.

Buku menyimpan banyak hal yang kadang kita abaikan. David Comer Kidd bersama Emanuele Castano telah melakukan penelitian tentang bagaimana bacaan, khususnya fiksi, terhadap cara berpikir kita. Mereka berdua ikut mengembangkan Theory of Mind setelah menemukan kondisi psikologis dari para pembaca. Yang menarik, buku fiksi mampu meningkatkan empati, persepsi sosial, serta kecerdasan emosional seorang pembaca dibanding mereka yang hanya membaca buku non-fiksi, dan terlebih mereka yang tak membaca sama sekali.
Dalam sebuah kuliahnya di The Reading Agency di London, Neil Gaiman bercerita tentang pengalamannya di Cina pada 2007 saat mengikuti sebuah kegiatan, semacam konferensi fiksi ilmiah dan fantasi yang pertama kali dilakukan sepanjang sejarah peradaban Cina. Neil Gaiman kemudian bertanya, mengapa kegiatan seperti ini dilakukan?

Jawabannya, Cina menjadi negara dengan kemampuan menghasilkan sesuatu asalkan rancangan benda atau produk tersebut ada. Tetapi, sulit bagi mereka untuk menemukan hal brilian dan inovasi. Mereka tak mampu mencipta sesuatu yang baru. Akhirnya, mereka memutuskan untuk melakukan penelitian dan kunjungan di perusahaan seperti Apple, Microsoft, dan Google. Pada akhirnya, mereka menyadari bahwa penemuan itu diakibatkan bacaan fiksi semasa kanak-kanak. Fiksi sejatinya mampu memberikan ruang imajinasi yang amat luas. Bagi Neil Gaiman sendiri, membaca fiksi serupa dengan eskapisme.
Orang-orang yang merazia buku itu selalu berdalih atas nama ketakutan dan berbagai hal yang sebenarnya mereka tidak pahami. Satu-satunya yang mereka ingin capai adalah kepastian bahwa tindakan mereka benar tanpa perlu berpikir panjang dan mendalam. Masalah ini pun berpeluang hadir lantaran kurangnya waktu yang kita luangkan untuk membaca. Sebab dengan membaca, proses berpikir, refleksi serta perkembangan imajinasi akan terus berkembang dan terlatih. Ketakutan mereka alih-alih memberi solusi, kita hanya diseret menuju ruang gelap yang tak berujung.

Bagi seorang Jorge Luis Borges, membaca menjadi jauh lebih intelektual dibandingkan menulis. Dengan membaca, kita dapat menikmati apa yang kita cari atau senangi. Sedang menulis, kita hanya mampu menulis apa yang kita mampu tapi tak bisa mencapai apa yang kita harapkan.

Di beberapa tempat di Indonesia, masalah akses buku dan buta huruf masih menjadi tantangan bagi perkembangan dunia literasi di masa depan. Namun, bila pihak-pihak terkait tak merumuskan sesuatu untuk merespons peristiwa hari ini, masalah razia buku dari beberapa kelompok yang penuh ketakutan itu, sepertinya akan bergabung menjadi rangkaian masalah yang akan kita hadapi.

Di tengah kebutuhan kita akan bacaan berkualitas, razia buku benar-benar sebuah malapetaka. Buku-buku mesti selalu dihadirkan di sekitar kita. Setiap buku punya kekuatan dan dampak bagi pembacanya, besar atau kecil tapi saya percaya itu akan menjadi sesuatu yang penting pada masa depan. Kita perlu belajar seperti Hatta. Seperti halnya Neil Gaiman, Hatta bahkan tak masalah jika berada di dalam penjara asalkan ditemani buku-buku. Dan sekarang, orang-orang yang merazia buku itu tampak seperti sekelompok orang yang membuat penjara bagi orang-orang yang tak bersalah demi ketakutan mereka. (LiputanIslam.com)

*bergabung dalam Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan aktif meneliti di Ikatan Psikologi Sosial (IPS), disalin dari Detik, 8 Agustus 2019.

DISKUSI: