Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Opini

Pola Korupsi Pemerintahan Daerah

Published 01/08/2018 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Vishnu Juwono*
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pemimpin pemerintah daerah sepertinya sudah dianggap sebagai kejadian yang “normal”. Hampir setiap bulan setidaknya satu elite politik daerah-baik gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-ditangkap, seperti Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, dan terakhir Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Berbagai macam studi terkait dengan mahalnya biaya politik di Indonesia agar terpilih sebagai pejabat tinggi di tingkat nasional maupun di daerah sudah dilakukan oleh akademikus (Aspinall & Sukmajati 2016, Mietzner 2013) maupun praktisi (Anung 2013). KPK (2018) sudah mengeluarkan studinya berupa survei terhadap 150 calon kepala daerah yang kalah terkait dengan berbagai benturan kepentingan dalam pemilihan kepala daerah.

Berbagai kajian itu merupakan referensi berharga dalam mempelajari fenomena korupsi. Hal yang memprihatinkan adalah terus munculnya para pemimpin pemerintah daerah baru yang terlibat dalam kasus korupsi. Ini menunjukkan tidak adanya rasa jera mereka ketika melihat pendahulunya meringkuk di penjara akibat kasus korupsi.

Kami dari tim peneliti pola-pola korupsi pemerintah daerah Universitas Indonesia mencoba mengidentifikasi apa saja yang menjadi pola-pola kasus korupsi pemerintah daerah. Sebagai studi awal, kami mencoba meneliti berbagai kasus korupsi yang melibatkan pemerintah daerah yang sudah berkeputusan tetap atau inkracht. Dengan memilih kasus-kasus korupsi berstatus inkracht, selain secara hukum memang terbukti bersalah, banyak sekali yang bisa dipelajari dalam modus operandi mereka yang membentuk suatu pola.

Pola pertama adalah memanipulasi alokasi anggaran. Pada saat KPK melakukan OTT di beberapa tempat di Mojokerto, Juni 2017, beberapa pejabat yang ditangkap di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Mojokerto Wiwet Febryanto dan Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq. KPK menangkap saat Umar diduga mencoba memperoleh alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 13 miliar untuk penataan lingkungan dengan cara relokasi dana hibah yang sebelumnya untuk Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Umar dan koleganya, yang diduga memperoleh suap Rp 470 juta, diharapkan dapat membantu memanipulasi APBD Mojokerto tersebut.

Pola kedua adalah upaya pelemahan fungsi pengawasan, terutama yang dijalankan oleh DPRD. Pada 5 Juni 2017, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Mereka diduga berusaha memperlemah fungsi pengawasan dan pemantauan APBD Provinsi Jawa Timur dengan memberikan uang cicilan, yang dijanjikan sebesar Rp 600 juta, kepada anggota DPRD Jawa Timur.

Di daerah yang memiliki kekayaan alam besar, penelitian kami mengidentifikasi pola ketiga, yakni jual-beli kekayaan alam. Sebagai contoh, melalui putusan Mahkamah Agung pada 29 Juni 2016, mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, terbukti bersalah melakukan korupsi karena menerima uang dari perusahaan swasta dengan jumlah total lebih dari Rp 18 miliar. Pemberian uang itu diduga terkait dengan jual-beli gas alam untuk proyek pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan.

Pola korupsi terakhir adalah manipulasi kebijakan melalui perubahan peraturan daerah. Pada 30 Maret 2016, KPK menangkap anggota DPRD DKI, Muhammad Sanusi, saat mengambil dana dari perantaranya sebesar Rp 1 miliar. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi DKI tanggal 16 Maret 2017 ditemukan bahwa dana suap yang diberikan pihak pengembang itu bertujuan memperoleh keuntungan melalui perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKI 2015-2035.

Temuan awal penelitian kami ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan kasus-kasus terbaru yang melibatkan pemimpin daerah lain. Ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi KPK dan pemerintah Joko Widodo untuk menciptakan efek jera bagi koruptor di pemerintahan daerah, yang tampaknya sulit diwujudkan hingga saat ini. (LiputanIslam.com)

*Dosen Administrasi Publik Universitas Indonesia, disalin dari Tempo, 31 Juli 2018.

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Opini

Perang Opini di Dunia, Israel Kalah Telak Melawan Palestina

By Muhammad
Indonesiana

Seruan Jihad Lewat Adzan, Melawan Siapa?

By Fadel
Indonesiana

Kasus Telkomsel dan Hassan Haikal yang Kian Meradang

By Fadel
Analisis

Dari Palestina Hingga Amerika, Kita Harus Membela Hak Semua Orang untuk Bernapas

By Rachel
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account