Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Opini

Merevisi “Presidential Threshold”

Published 04/07/2019 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE
ANTARA FOTO

Oleh: Nur Fajar Istiqomah*

Pada dasarnya pemilu merupakan salah satu instrumen penting dari pelaksanaan pemerintahan demokratis yang diatur oleh UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pemilu juga dapat dimaknai sebagai proses pengisian jabatan politik ataupun proses di mana rakyat memilih wakil-wakilnya untuk mengelola negara. Proses pengisian jabatan (salah satunya jabatan presiden) bersifat terbuka bagi setiap warga negara, karena warga negara memiliki hak untuk dapat dipilih dalam kontestasi politik dan hal tersebut diatur dalam konstitusi.

Undang-Undang Pemilu mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 yang berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.” Menurut para pengamat, besaran dari ambang batas tersebut dinilai terlalu besar, sehingga jumlah pasangan calon yang akan diusung hanya dua pasang, meskipun partai politik pada 2014 yang berhasil masuk parlemen berjumlah sepuluh partai.

Jika aturan mengenai presidential threshold tidak berubah, maka pada Pilpres 2024 dimungkinkan jumlah pasangan calon yang akan diusung juga hanya dua pasang. Hal tersebut didasari oleh hasil rekapitulasi Pileg 2019, di mana dari sembilan partai yang berhasil melampaui parliamentary threshold tidak ada satu pun yang mencapai perolehan 20%, sehingga sangat dimungkinkan setiap partai politik untuk membentuk sebuah koalisi guna mencapai presidential threshold 20% dan koalisi tersebut dimungkinkan hanya melahirkan dua pasang calon.

Secara sosiologis, jumlah pasangan calon presiden yang terbatas hanya dua dapat menciptakan polarisasi yang cukup signifikan di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat akan terpola menjadi dua kelompok yang didasari oleh preferensi politik. Menurut W.G Sumner dalam teorinya mengenai klasifikasi kelompok sosial, ia mengemukakan bahwa dalam masyarakat terdapat dua jenis kelompok yaitu kelompok kita (we-group) atau kelompok dalam (in-group) dan kelompok orang lain (others-group) atau kelompok luar (out-group).

Kelompok dalam (in-group) bercirikan persahabatan, keteraturan, dan kedamaian, sedangkan kelompok luar (out-group) bercirikan kebencian, permusuhan, ketidakteraturan, dan konflik. Setiap kelompok masyarakat (dengan preferensi politik tertentu) akan memposisikan dirinya sebagai in-group dan menganggap kelompok lainnya sebagai out-group. Jadi, status in-group dan pelabelan out-group tergantung pada subjektivitas setiap individu yang tergabung dalam kelompok-kelompok tertentu dengan dasar preferensi politik (dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden).

Dalam kontestasi Pilpres 2019, setiap kelompok masyarakat yang memiliki preferensi maupun berafiliasi dengan paslon 01 (Joko Widodo-Maruf Amin) maupun paslon 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) akan menganggap dan memposisikan dirinya sebagai in-group. In-group ini akan menganggap bahwa paslon yang mereka dukung adalah paslon yang paling baik dan seharusnya dijadikan acuan publik, lalu dilanjutkan dengan narasi-narasi yang menjatuhkan out-group. Sikap ini yang disebut sebagai etnosentrisme. Jika dibiarkan, sikap semacam ini dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal yang berujung pada tindak kekerasan.

Di beberapa kesempatan, pada masa kampanye Pilpres 2019 hal tersebut terlihat dengan sangat jelas, baik itu persekusi, fitnah, merajalelanya hoax, dan lain-lain. Deskripsi dari munculnya polarisasi masyarakat yang melahirkan sikap etnosentris dan mengakibatkan konflik yang berujung pada kekerasan sangat dimungkinkan terulang di Pilpres 2024 jika aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) tidak direvisi.

Dikuranginya nilai persentase atau dihapuskannya aturan mengenai presidential threshold dapat menjadi salah satu jalan keluar guna mencegah polarisasi masyarakat. Jangan sampai pesta demokrasi yang seharusnya disikapi dengan kegembiraan justru menciptakan permusuhan yang berkepanjangan di antara anak bangsa. (LiputanIslam.com)

*mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta, disalin dari Detik, 3 Juli 2019.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Opini

Perang Opini di Dunia, Israel Kalah Telak Melawan Palestina

By Muhammad
Indonesiana

Seruan Jihad Lewat Adzan, Melawan Siapa?

By Fadel
Indonesiana

Kasus Telkomsel dan Hassan Haikal yang Kian Meradang

By Fadel
Analisis

Dari Palestina Hingga Amerika, Kita Harus Membela Hak Semua Orang untuk Bernapas

By Rachel
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account