KMP, Jangan Terlalu Girang Dulu….

0
400

pilkada dprd

Oleh: Putu Heri

Well, UU Pilkada telah disahkan, dan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sudah bersorak, sujud syukur, dan mengklaim peristiwa ini sebagai ‘kemenangan rakyat’. Diatas kertas, KMP yang merupakan pengusung Prabowo Subianto- Hatta Rajasa telah menang.

Di lain sisi, partai pengusung Joko Widodo-Jusuf Kalla mungkin akan sangat sulit memenangkan pemilihan kepala daerah, dengan peta kekuatan kursi masing-masing daerah sebagai berikut:

1. Aceh = Prabowo 38, Jokowi 33

2. Sumatera Utara = Prabowo 63, Jokowi 35

3. Sumatera Barat = Prabowo 49, Jokowi 16

4. Riau = Prabowo 45, Jokowi 20

5. Jambi = Prabowo 36, Jokowi 19

6. Sumatera Selatan = Prabowo 40, Jokowi 30

7. Bengkulu = Prabowo 27, Jokowi 18

8. Lampung = Prabowo 51, Jokowi 34

9. Bangka Belitung = Prabowo 29, Jokowi 16

10. Kepulauan Riau = Prabowo 26, Jokowi 19

11. DKI Jakarta = Prabowo 57, Jokowi 49

12. Jawa Barat = Prabowo 65, Jokowi 35

13. Jawa Tengah = Prabowo 56, Jokowi 44

14. DI Yogyakarta = Prabowo 33, Jokowi 22

15. Jawa Timur = Prabowo 55, Jokowi 41

16. Banten = Prabowo 52, Jokowi 33

17. Bali = Prabowo 27, Jokowi 28

18. Nusa Tenggara Barat = Prabowo 47, Jokowi 18

19. Nusa Tenggara Timur = Prabowo 34, Jokowi 31

20. Kalimantan Barat = Prabowo 37, Jokowi 39

21. Kalimantan Tengah = Prabowo 24, Jokowi 21

22. Kalimantan Selatan = Prabowo 36, Jokowi 19

23. Kalimantan Timur = Prabowo 35, Jokowi 20

24. Kalimantan Utara = Prabowo 22, Jokowi 13

25. Sulawesi Selatan = Prabowo 63, Jokowi 22

26. Sulawesi Tengah = Prabowo 27, Jokowi 18

27. Sulawesi Utara = Prabowo 25, Jokowi 18

28. Sulawesi Tenggara = Prabowo 33, Jokowi 12

29. Gorontalo = Prabowo 33, Jokowi 12

30. Sulawesi Barat = Prabowo 34, Jokowi 11

31. Maluku = Prabowo 25, Jokowi 20

32. Maluku Utara = Prabowo – , Jokowi -*

33. Papua = Prabowo 35, Jokowi 21

34. Papua Barat = Prabowo 28, Jokowi 17 (Tempo, 8 September 2014)

Dari 34 provinsi, partai koalisi pengusung Prabowo unggul di 31 daerah, sedangkan partai pengusung Jokowi hanya unggul di Bali dan Kalimantan Barat. Namun, yang menjadi pertanyaan sekarang adalah, bisakah UU Pilkada yang baru langsung dilaksanakan?

Juli lalu, tepat di malam hari menjelang Pilpres, DPR telah mengesahkan revisi terhadap UU MD3. UU sebelum revisi bisa dilihat di sini, dan sesudah revisi silahkan lihat di sini.  Pada bagian kelima pasal 298 UU MD3, disebutkan bahwa DPRD hanya memiliki 3 hak, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Apakah ada pasal yang menyebutkan bahwa anggota DPRD berhak memilih gubernur, walikota, maupun bupati?

Hal ini rupanya telah disadari oleh Presiden SBY. Ia mengungkapkan bahwa UU Pilkada yang baru sulit untuk segera dieksekusi.

“Sebagai presiden saya berpendapat, jika masih ada konflik UU, katakanlah UU Pilkada yang baru saja dilakukan voting dan berkonflik dengan UU DPRD yang tidak memberikan kewenangan memilih kepala daerah, maka UU Pilkada yang berisikan Pilkada tidak langsung ini tidak bisa dieksekusi,” jelas SBY.

Artinya, UU Pilkada yang disahkan oleh DPR pada dini hari (26/9) belum bisa dijalankan karena bertentangan dengan UU MD3. Jika tetap dipaksakan artinya inkonstitusional.

Tentu, UU Pilkada yang baru ini jika benar-benar mau dieksekusi, artinya Pemerintah dan DPR harus membuat RUU lagi, yang mengatur tentang perubahan hak dan kewajiban anggota DPRD, untuk menjadi payung hukum agar DPRD memiliki hak untuk memilih gubernur, bupati dan walikota. Proses ini akan memakan waktu, karena RUU harus dibuat, lalu dibahas di Panja/Komisi II, dan harus diputuskan kembali dalam rapat paripurna.

Sementara saat ini, berbagai kalangan telah bersiap untuk mengajukan judical review ke MK. Peluang dikabulkan pun sangat besar, sebab sebagaimana disinggung di atas, UU Pilkada ini bertentangan dengan UU lainnya. Jadi, ada baiknya Koalisi Merah Putih jangan terlalu girang dahulu, karena jalan masih sangat panjang…

 

*Perolehan kursi di Maluku Utara belum diketahui karena Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang.

—————-

Redaksi memerima sumbangan tulisan untuk rubrik Opini, silahkan kirimkan ke redaksi@liputanislam.com

DISKUSI: