Florence, dan Wajah Hukum Indonesia
Sebelum Florence, mahasiswi Fakultas Hukum UGM yang melakukan penghinaan terhadap Yogyakarta di jejaring sosial, telah banyak Florence-Florence lainnya yang melakukan aksi serupa, dan tak hanya di media massa.
Di daerah yang sama, Panglima Laskar Jihad Ja’far Umar Thalib, telah terlebih dahulu melakukan sebuah provokasi, dengan menggelar tabligh akbar yang bertajuk “Perang Melawan Pluralisme”, pada 8 Juni 2014.
Dalam tabligh akbar tersebut, ia mengecam Raja Kraton Yogyakarta, yang dianggapnya selalu menyerukan pluralisme. Menurut Ja’far, pluralisme tidak dikenal dalam Islam.
Dalam acara yang jelas penuh provokasi tersebut, toh polisi adem ayem saja. Tidak ditangkap, apalagi ditahan. Hanya diminta untuk mengubah judul acara.
Indonesia baru saja melewatkan perhelatan pesta demokrasi, yang juga penuh hujan sumpah serapah, caci maki, hinaan dan serangkaian kampanye hitam yang terstruktur, sistematis dan masif.
Mulai dari munculnya Tabloid Obor Rakyat yang memuat konten provokasi, ujaran kebencian hingga isu SARA, yang disebarluaskan ke pesantren-pesantren. Pelakunya, tak lain adalah seorang staf presiden, yang walau hingga sudah diperiksa pihak kepolisian, namun hingga kini belum juga ditahan.
Lalu publik figur yang juga mendukung salah satu pasangan capres-cawapres, juga banyak melakukan propaganda dan provokasi. Contohnya, di kubu Prabowo kita menemukan Fahri Hamzah yang banyak dikecam lantaran berujar ‘sinting’ dalam menanggapi ide Hari Santri yang diusulkan Jokowi. Sedangkan di kubu Jokowi, ada Wimar Witoelar yang juga dikecam lantaran mengunggah gambar “Gellery of Rogues” di Twitter. Foto yang diunggah Wimar — yang bermakna “gerombolan penyamun” tersebut, menampilkan sosok Prabowo Subianto yang dikelilingi tokoh-tokoh kontroversial, termasuk gembong teroris Osama bin Laden. Gambar itu juga memuat logo ormas Islam seperti Muhammadiyah, FPI, dan HTI.
Lalu, apakah Fahri dan Wimar ditahan kepolisian?
Bandingkan dengan kasus Florence. Setelah di-bully habis-habisan oleh netizen, Florence harus merasakan dinginnya dinding tahanan. Bagaimana tidak, setelah ia memenuhi panggilan penyidik Polda DIY sekitar pukul 10.30 pada 30 Agustus 2014, sore hari statusnya naik menjadi tersangka. Penyidik mengeluarkan surat penahanan kepada Florence.
Penahanan ini, tentunya juga menuai reaksi yang keras dari masyarakat. Ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay, menyayangkan penahanan yang dilakukan kepolisian kepada Florence Sihombing. Ia menilai tindakan tersebut terlalu berlebihan. Selain sudah mengaku bersalah, Florence juga sudah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari. (Republika, 31 Agustus 2014)
Jika saya tidak keliru, saat bersekolah dulu di bangku SMA, saya mendapatkan pelajaran tentang norma-norma yang berlaku di masyarakat, termasuk sanksi-sankinya jika dilanggar.
Norma kesopanan, diartikan sebagai peraturan yang datang dari masyarakat yang berupa petunjuk hidup dan merupakan tata cara hubungan antara sesama manusia. Norma kesopanan sering disebut norma adat istiadat, atau etika. Dan sanksi terhadap pelanggaran atas norma kesopanan adalah berupa sanksi sosial yaitu dicemoohkan atau dikucilkan oleh masyarakat.
Sebenarnya, dengan pelanggaran norma kesopanan yang dilakukan Florence, sanksi berupa hujatan dan celaan yang datang padanya sudah jauh lebih dari cukup. Mungkin kini, namanya sudah setenar Oki Setiana Dewi. Media massa mengekspos kasusnya tanpa henti. Opini yang keluar dari netizen juga belum juga reda. Akibatnya, ia dikabarkan sempat mengalami stress, dimusuhi oleh lingkungannya, dan terancam tidak dapat melanjutkan studinya di UGM. Apakah itu belum cukup?
Ternyata belum. Sebagian orang yang merasa tersakiti dengan kicauan Florence, menjerat Florence ke ranah hukum. Tetapi, mengapa hanya Florence yang ditahan? Dimana letak keadilan hukumnya? Tentu saja, saya tidak sedang membela Florence. Saya, menuntut persamaan kedudukan setiap warga di hadapan hukum Indonesia.
———————-
Redaksi menerima sumbangan tulisan untuk rubrik Opini, silahkan kirimkan ke redaksi@liputanislam.com