Kini Menkes Setujui Permohonan PSBB Tegal dan Bandung Raya

0
753

Sumber foto: Megapolitan Okezone

Jakarta,LiputanIslam.com—Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Tegal Jawa Tengah dan wilayah Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang.

“PSBB di Tegal perlu diterapkan mengingat peningkatan kasus dan penyebaran virus meningkat signifikan,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (17/4).

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan sedang menunggu data-data kesiapan Kota Tegal dalam penerapan PSBB.
“Saya barusan dapat informasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal utuk bisa PSBB,” kata Ganjar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (17/4/2020).

Saat ditanya kapan PSBB mulai diterapkan di Kota Tegal, Ganjar menjawab belum tahu. Namun, dia sudah menghubungi Wakil Wali Kota Tegal untuk menyampaikan kesiapan PSBB.

Baca juga:Pesantren Al-Ittifaq Dorong Pemerintah Perkuat Sektor Pangan

Sementara PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang juga perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah COVID-19 setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah-wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

Keputusan PSBB Tegal telah ditetapkan pada Jumat 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/258/2020. Sedangkan PSBB Bandung Raya juga ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

Menkes Terawan sebelumnya juga telah menyetujui beberapa wilayah untuk menerapkan PSBB yaitu Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, dan Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Iran Kembangkan Alat yang Bisa Deteksi Covid-19 dalam Lima Detik

Selain wilayah yang disetujui untuk melaksanakan PSBB, Menkes menolak permohonan PSBB untuk sejumlah daerah yang dinilai belum memenuhi kriteria seperti Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak Papua Barat, Kota Sorong Papua Barat, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao NTT.

Hingga saat ini, penanganan kasus COVID-19 di Indonesia mengalami penambahan pasien yang sembuh menjadi 607 setelah ada penambahan sebanyak 59 orang per 17 April. Penambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 407 orang dengan total menjadi 5.923, dan angka meninggal dunia menjadi 520 setelah ada penambahan sebanyak 24 orang. (Ay/Antara/Detik)

DISKUSI: