Pertama Kali, Suriah Tanggapi UU Caesar AS

0
536

Damaskus, LiputanIslam.com –  Sebuah sumber resmi di Kementerian Luar Negeri Suriah, Rabu (17/6/2020),  menyatakan bahwa “Undang-Undang (UU) Caesar” yang diterapkan AS terhadap Suriah mencerminkan pelanggaran Washington terhadap semua hukum dan norma internasional dan memperlihatkan sejauh mana para pejabat berperilaku ala “geng bandit”.

“Pemerintah Amerika yang memburu warganya di jalanan di negara-negara bagiannya, membunuh orang dengan darah dingin, dan mempraktikkan bentuk-bentuk diskriminasi rasial yang paling keji dalam mereproduksi kejahatan para leluhur dan pendiri AS terhadap penduduk pribumi, malah berlagak sebagai orang yang paling berhak berbicara tentang HAM,” kecam sumber itu.

Dia juga mengatakan, “Pemerintah Amerika telah membangun negaranya di atas budaya pembunuhan, tidak menghargai nilai apapun, dan malah menghina semua norma dan hukum.”

Sumber itu menyebut klaim-klaim pemerintah AS tentang HAM di Suriah melampaui segala bentuk kebohongan dan kemunafikan terburuk, dan kebijakannya mengacu pada urusan dukung mendukung terorisme yang telah menumpahkan darah warga Suriah dan menghancurkan banyak prestasi mereka.

Baca: Nasrallah: Kalah Perang di Suriah, AS Jadikan “UU Caesar” Senjata Pamungkas

Dia menegaskan bahwa sanksi terhadap rakyat Suriah digalakkan AS demi menambah dimensi dan bentuk baru terorisme, dan sebagai upaya melicinkan proyeknya yang lancang.

Baca: Mantan Presiden Lebanon: Suriah akan Keluar dari Ujian “Hukum Caesar” dengan Kepala Tegak

Sumber itu memastikan rakyat dan tentara Suriah, “yang selama ini telah gigih membela kedaulatan dan integritas negaranya serta mengandaskan proyek AS, tidak akan membiarkan para penjahat di Gedung Putih menghidupkan kembali proyeknya yang berantakan”; bangsa Suriah akan menghadapi sanksi AS dengan tekad yang telah mengalahkan kelompok-kelompok teroris yang diperalat oleh AS.

Presiden AS Donald Trump pada 20 Desember 2019 meneken “Undang-Undang Caesar untuk Perlindungan Warga Sipil di Suriah” (Caesar Syria Civilian Protection Act) atau disingkat “Caesar Act” (UU Caesar). UU ini bertujuan memaksilkan tekanan ekonomi dan politik terhadap pemerintahan Presiden Suriah Bashar Assad.

UU ini mengatur langkah-langkah tambahan yang harus diambil terhadap perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas yang menunjang operasi militer pasukan pemerintah Suriah.

UU ini diberlakukan sejak 17 Juni 220 dengan  tujuan merampas segala peluang dari Assad untuk menjadikan kemenangan militernya di lapangan sebagai modal politik. (mm/sana/raialyoum)

DISKUSI: