Palestina Resmi Adukan UEA ke PBB karena Impor Komoditas dari Permukiman Ilegal Israel

0
422

Ramallah, LiputanIslam.com –  Otorita Palestina secara resmi mengadukan Uni Emirat Arab (UEA) kepada PBB dengan dakwaan UEA melanggar undang-undang internasional karena mengimpor komoditas dari permukiman-permukiman ilegal Zionis Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Otorita Palestina sebelumnya telah berulangkali memperlihatkan kemarahan besarnya terhadap “pengkhianatan” berupa normalisasi hubungan sejumlah negara Arab, termasuk UEA, dengan Israel.

Situs Emirates Leaks, Sabtu  (23/1), melaporkan, “Menteri Luar Negeri Riyad Al-Maliki dan ekspatriat Palestina secara resmi mengajukan pengaduan kepada Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.”

Wakil Palestina ibrahim Khraisheh di PBB dalam siaran persnya mengaku telah menyerahkan surat Riyad Maliki kepada Bachelet mengenai kasus tersebut di mana Palestina meminta supaya ada tindakan terhadap UEA.

Surat itu menjelaskan bahwa Israel beserta perusahaan-perusahaan kolonial dan investasinya pada tahun ini telah memulai kesepakatan perdagangannya dengan sejumlah perusahaan UEA, dan bahwa ini melanggar “daftar hitam” Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR)  yang melarang transaksi dengan pihak permukiman ilegal Israel.

Surat Palestina itu menegaskan bahwa kesepakatan Israel-UEA tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap undang-undang internasional yang bisa jadi menyentuh level kejahatan internasional sehingga harus ditindak. (mm/raialyoum)

Baca juga:

Saudi Ungkap Persyaratannya untuk Perjanjian Damai dengan Israel

Militer Isael akan Gelar Latihan Perang Besar-Besar untuk Antisipasi Perang dengan Iran

DISKUSI: