Iran Vonis Mati Gembong Teroris yang Berbasis di AS
Teheran, LiputanIslam.com – Pengadilan Iran menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Jamshid Sharmahd yang disebut-sebut sebagai gembong kelompok teroris yang berbasis di AS dan didakwa terlibat serangan teror dan operasi kontra-revolusi.
Kantor berita Kehakiman Iran Mizan, Selasa (21/2), melaporkan bahwa Jamshid Sharmahd dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Revolusi Teheran atas dakwaan melakukan “kerusakan di bumi” dengan merencanakan dan mendalangi aksi teror.
Sharmahd, yang berkewarganegaraan Jerman dan juga penduduk AS, adalah pentolan kelompok teroris Tondar (Guntur). Dia dituduh merencanakan serangkaian serangan, termasuk pada tahun 2008 terhadap sebuah pusat ibadah di kota Shiraz, Provinsi Fars, yang menewaskan 14 orang dan melukai ratusan lainnya.
Sharmahd dan kelompok Tondarnya juga berada di balik pemboman tahun 2010 di makam pendiri Republik Islam Iran Imam Khomeini di Teheran, yang menyebabkan beberapa orang terluka.
Pria berusia 67 tahun itu juga didakwa bekerja dengan intelijen AS dan memata-matai program rudal balistik Iran.
Mengutip berkas perkara pria itu, kantor berita Mizan mengatakan Sharmahd telah merencanakan melakukan 23 aksi teror, dan berhasil mengeksekusi lima orang.
“Putusannya masih bisa dikasasi di Mahkamah Agung,” tambah Mizan.
Kementerian Intelijen Iran dalam sebuah pernyataan pada Agustus 2020 mengumumkan pihaknya telah menangkap gembong teroris yang mengarahkan “operasi bersenjata dan aksi sabotase” di Iran dari AS.
Setelah ditangkap, Sharmahd mengaku menyediakan bahan peledak untuk serangan bom di Masjid Hosseyniah Sayid al-Syuhada di Shiraz, di mana 14 orang tewas dan lebih dari 200 lainnya luka-luka.
Menurut Kementerian, kelompok tersebut telah merencanakan beberapa serangan besar dan berpotensi mematikan di wilayah Iran, tetapi upayanya digagalkan oleh operasi rumit intelijen. (mm/presstv)
Baca juga: