Iran Ancam Larang Sidak IAEA ke Fasilitas Nuklirnya
Pada tahun 2018, Donald Trump selaku presiden Amerika Serikat (AS) mengumumkan keluarnya negara ini dari perjanjian nuklir Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) tahun 2015 antara Iran dan enam negara terkemuka dunia. Trump kemudian memberlakukan kembali sanksi AS yang telah dicabut sebelumnya berdasarkan perjanjian tersebut. Hal ini lantas mendorong Teheran untuk mengurangi komitmennya kepada JCPOA.
Joe Biden yang baru dilantik sebagai presiden AS mengatakan bahwa Washington akan kembali ke JCPOA jika Teheran kembali mematuhinya.
JCPOA mewajibkan Iran menerapkan Protokol Tambahan yang memberi tim inspeksi IAEA kebebasan yang luas untuk mengakses informasi mengenai aktivitas nuklir Iran dan kemampuan untuk memeriksa situs mana pun yang dianggap anggap perlu guna memverifikasi bahwa aktivitas ini bersifat damai.
Juru bicara pemerintah Iran Ali Rabiei mengatakan bahwa langkah pertama untuk membatasi inspeksi terkait dengan Protokol Tambahan akan dimulai pada minggu pertama bulan Esfand dalam kalender Persia yang dimulai pada tanggal 19 Februari.
“Undang-undang kami sangat jelas berkenaan dengan masalah ini, tapi itu tidak berarti bahwa Iran akan menghentikan inspeksi lain oleh IAEA,” kata Rabiei dalam konferensi pers yang disiarkan oleh televisi, Selasa (26/1).
Pada Desember tahun lalu parlemen Iran yang didominasi mengesahkan undang-undang yang mewajibkan pemerintah untuk memperketat pendirian nuklirnya jika sanksi AS tidak dicabut dalam jangka waktu dua bulan.
Meski demikian, Iran telah berulang kali menegaskan pihaknya dapat segera kembali mematuhi JCPOA jika sanksi AS dicabut. (mm/raialyoum)
Baca juga: