Ayatullah Sistani Keluarkan Fatwa Haram Berkerumunan Saat Darurat Corona

0
529

Najaf, LiputanIslam.com –  Kantor Ayatullah Sayid Ali al-Sistani, ulama panutan (marja’) Syiah di Irak, mengumumkan kepada masyarakat Irak bahwa dia melarang segala kerumunan atau perkumpulan yang dilarang oleh pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi virus corona alias Covid-19.

Direktur kantor itu, Ala Abu al-Tabuq, melalui pesan suara yang dipublikasi oleh al-Sumaria News, Jumat (20/3/2020), mengatakan, “Marji’ tinggi Sayid Ali al-Sistani melarang segala perkumpulan yang dilarang oleh pemerintah… Ada perkara-perkara logis dan perkara-perkara kedokteran, dan Sang Marji’ menyatakan keharusan konsisten kepadanya.”

Al-Tabuq menambahkan, “Seandainya dalam suatu rumah ada lima orang yang tak keluar (dari rumah) selama satu bulan penuh maka dapat dilakukan shalat jamaah dalam rumah itu… Jika dokter membolehkan seseorang keluar dari rumah ini dan satu orang lainnya dari rumah kedua, lalu terjadi perkumpulan di (tempat) salah satu warga maka ini diperbolehkan. Sedangkan jika dokter tidak membolehkannya maka Marji’ al-Sistani menyatakan tidak membolehkan bepergian, demi melindungi warga dari penyebaran virus corona.”

Baca: Irak Bantah Klaim AS Soal Gudang Senjata di Bandara Karbala

Dia juga mengatakan, “Sebaiknya tidak ada perkumpulan, karena ada bahaya. Bisa meminta bantuan kepada ahlinya, yaitu dokter, ahli lingkungan, dan para dokter yang berspesialisasi di bidang ini.”

Baca: Parlemen Irak Akui Ada Tekanan untuk Tidak Impor Senjata dari Negara Selain AS

Menurut al-Tabuq, Ayatullah al-Sistani berfatwa bahwa pengidap corona yang menyalahi ketentuan ini tergolong “berbuat dosa, menunggung diyat (denda), berbuat haram, dan dianggap sebagai pelaku pembunuhan disengaja (terencana) karena dia tahu bahwa dirinya terjangkit virus ini dan dapat menular, sedangkan jika dia tidak tahu maka dia melakukan pembunuhan tidak disengaja.” (mm/alalam)

DISKUSI: