Ayatullah Khamenei Fatwakan Wajib Patuhi Ketentuan Badan Pemberantasan Virus Corona

0
624

Teheran, LiputanIslam.com –  Pemimpin Besar Iran yang juga merupakan seorang ulama panutan (marja’) mengeluarkan fatwa yang mewajibkan kepatuhan kepada ketetapan Badan Nasional Pemberantasan Virus Corona (Covid-19) Iran, dan tidak membolehkan bepergian jauh tanpa alasan yang mendesak, demi menekan penyebaran virus mematikan ini.

Baca: Iran Berhasil Kombinasikan Obat untuk Kerusakan Paru Dampak Virus Corona

Mengenai bepergian jauh (safar) di tengah wabah virus ini dan tatacara shalat dalam bepergian non-darurat itu, Ayatullah Khamenei ditanya: “Ketika para pejabat yang mulia melarang masyarakat bepergian jauh dalam situasi sekarang dan di saat terjadi penyebaran corona, apakah bepergian itu tergolong bepergian yang bersifat maksiat, dan jika demikian apakah (rokaat) shalatnya harus sempurna?”

Baca: Soal Pandemi Corona, AS Kian Dicecar Ihwal Penutupan Laboratorium Fort Detrick

Ayatullah Khamenei menjawab: “Jika para petugas nasional dan Kementerian Kesehatan melarang bepergian jauh tanpa alasan mendesak dan non-darurat maka tidaklah perlu bepergian demikian, bepergian demikian tidak akan pernah diperbolehkan, dan shalat dalam keadaan bepergian demikian adalah sempurna (rokaatnya).” (mm/alalam)

DISKUSI: