Amnesti Internasional: Perjanjian Abad Ini adalah Pengesahan atas Kebrutalan Israel
London,LiputanIslam.com – Lembaga Amnesti International mengecam paket proposal yang diajukan oleh Presiden AS Donald Trump untuk solusi konflik Palestina-Israel, dan menyebutnya sebagai buku panduan untuk menambah penderitaan dan pelanggaran di Israel dan wilayah pendudukan Palestina.
Lembaga ini mendesak masyarakat internasional untuk menolak prakarsa “Kesepakatan Abad Ini” yang diajukan oleh Trump karena mengandung pelanggaran hukum internasional.
Sebagaimana dimuat dalam website Amnesti Internasional, Selasa (28/1/2020), Philip Luther, Direktur Penelitian dan Advokasi Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesti International, mengatakan, “Sementara pemerintahan Trump telah menekankan prinsip pertukaran tanah dalam kesepakatannya, kita tidak boleh salah bahwa itu justru mengusulkan aneksasi lebih lanjut atas wilayah Palestina, yang secara terang-terangan akan melanggar hukum humaniter internasional.”
Dia menambahkan, “Selama lebih dari setengah abad pendudukan Israel telah memberlakukan sistem diskriminasi yang dilembagakan terhadap Palestina di bawah pemerintahannya, menyangkal hak-hak dasar mereka dan akses ke solusi efektif bagi pelanggaran. Kesepakatan itu merupakan pengesahan atas kebijakan brutal dan pelanggaran hukum.”
Prakarsa Trump setebal 80 halaman itu antara lain mencanangkan pembentukan negara Palestina “terhubung” yang bentuknya menyerupai kepulauan di mana ibukotanya ada “di bagian-bagian dari Yerusalem (Quds) Timur”, dan menjadikan Quds sebagai ibu kota Israel.
Baca: PBB Nyatakan Tetap Konsisten Pada Resolusinya untuk Solusi Palestina-Israel
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang menghadiri acara pengumuman prakarsa itu di Gedung Putih, menyatakan bahwa ibukota negara Palestina di masa depan akan berada di Abu Dis, yang luasnya tidak lebih dari 4 kilometer persegi, di sebelah timur Quds.
Baca: Iran Sebut Prakarsa AS “Pengkhianatan Abad Ini”
Pihak Palestina sendiri menegaskan bahwa semua wilayah Quds Timur merupakan ibukota negara yang mereka harapkan, berdasarkan resolusi legitimasi internasional, yang tidak mengakui pendudukan Israel atas kota itu sejak 1967.
Wilayah Palestina dan sekitarnya dilanda aksi protes rakyat terhadap prakarsa Trump. (mm/amnesty/ railayoum)