Pengadilan Yaman Jatuhkan Hukuman Mati atas Trump, Raja, dan Putra Mahkota Saudi
Sanaa,LiputanIslam.com-Pengadilan pidana di Provinsi Saadah, utara Yaman, menjatuhkan hukuman mati atas 9 orang, yang dianggap bertanggung jawab dalam kejahatan serangan udara terhadap bis yang mengangkut siswa di pasar Dhahyan.
Menurut laporan kantor berita Saba, dalam pengadilan yang dipimpin Hakim Riyadh al-Razami tersebut, mereka yang dijatuhi hukuman mati adalah sebagai berikut:
- Raja Saudi Salman bin Abdul Aziz
- Putra Mahkota Saudi Muhammad bin Salman
- Pangeran Turki bin Bandar bin Abdul Aziz
- Presiden AS Donald Trump
- Mantan Menhan AS James Mattis
- Presiden tersingkir Yaman Abdurobbih Mansour Hadi
- Wakil Hadi, Ali Muhsin al-Ahmar
- Mantan PM Pemerintahan Tersingkir Ahmad bin Ubaid bin Daghr
- Menhan Pemerintahan Tersingkir Muhammad Ali al-Muqaddasi
Orang-orang di atas juga dijatuhi hukum denda sebesar 10 milyar dolar kepada keluarga para korban.
Pada 9 Agustus 2018 lalu, usai tersiarnya kabar serangan jet-jet Koalisi Saudi ke sebuah bis sekolah di Dhahyan, Kementerian Kesehatan Yaman mengumumkan, serangan biadab itu telah menewaskan 51 orang dan melukai 79 lainnya. 40 korban tewas adalah anak-anak berusia di bawah 15 tahun.
Hari itu juga, Jubir Koalisi Turki al-Maliki menyebut serangan itu bagian dari “aksi militer yang legal.” (af/alalam)
Baca Juga:
Tanggapi Raja Salman, Ansarullah Yaman Nyatakan “Hanya Perangi AS di Saudi”
Apa yang Mesti Dipahami Bin Salman dari Kekuatan Yaman?
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini