Melawan Israel, Tahanan Palestina Justru Divonis Penjara oleh Yordania

0
569

Amman,LiputanIslam.com-Pengadilan Pemerintah Yordania pada hari Senin (8/6) mengumumkan vonis atas empat tahanan Palestina yang masih berkerabat.

Pengadilan Yordania menjatuhkan hukuman lima tahun penjara atas Mahmud al-Lawzi dan tiga sepupunya. Vonis serupa dijatuhkan kepada saudara Mahmud, Tsair al-Lawzi, yang saat ini berada di penjara Israel.

Tsair didakwa sebagai pelarian dan pelaku ancaman dengan kekerasan. Dakwaan ini dijatuhkan berdasarkan UU Pidana Ancaman dengan Aksi Teror Yordania.

Mahmud dan tiga sepupunya ditangkap pada November 2018 lalu. Israel menuduh Tsair sebagai pelaku serangan ke sejumlah pemukim Zionis dan merencanakan serangan ke target-target di Israel.

Hamas mengutarakan keheranannnya, karena dua bersaudara dan tiga sepupunya itu divonis atas perlawanan mereka kepada Rezim Zionis.

“Kami menganggap Palestina sebagai masalah utama untuk semua umat, baik di level resmi atau rakyat. Semua bertugas untuk mendukung bangsa Palestina, menguatkan perjuangan mereka, dan melawan semua konspirasi. Bukan menjatuhkan hukuman terhadap orang-orang yang melakukan perjuangan. Apalagi, salah satu terhukum adalah tahanan di penjara Israel,”kata Fauzi Barhum, Jubir Hamas, seperti dilansir al-Risalah.

“Musuh bersama bangsa Palestina, Yordania, dan semua negara di kawasan adalah Israel dan proyek-proyeknya,”lanjut Barhum.

“Sebab itu, kami mengecam vonis ini. Apalagi vonis ini dijatuhkan saat Israel berupaya mencaplok Tepi Barat, Lembah Yordania, dan menyahudikan Masjid Aqsa,”pungkasnya. (af/alalalam)

Baca Juga:

Ribuan Waga Israel Demo Rencana Aneksasi Atas Tepi Barat

Palestina Puji Tanggapan Jaksa ICC Terkait Rencana Aneksasi Israel di Tepi Barat

DISKUSI: