Palestina Puji Tanggapan Jaksa ICC Terkait Rencana Aneksasi Israel di Tepi Barat

0
636

Ramallah, LiputanIslam.com –  Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki menilai tanggapan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas rencana Israel mencaplok berbagai daerah di wilayah pendudukan Tepi Barat sesuai dengan hukum dan prinsip internasional.

Al-Maliki menyatakan bahwa tanggapan itu “sah, penting dan jelas, termasuk mengenai wilayah geografis di mana pengadilan harus menjalankan yurisdiksinya di tanah pendudukan Palestina di Tepi Barat, Quds (Yerusalem) Timur, dan Jalur Gaza, dan perjanjian-perjanjian Oslo tidak menghalangi pelaksanaan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional atas Palestina.”

Menteri Luar Negeri Palestina menekankan pentingnya “isyarat penolakan terhadap aneksasi ilegal, dan kontinyuitas penerapan hukum pendudukan.”

Baca: Israel Gunakan Jet Tempur F-35 dalam Serangan ke Suriah

Al-Maliki meminta Mahkamah Pidana Internasional mempercepat proses pembuatan “putusan yurisdiksi geografis Pengadilan Pidana Internasional di wilayah pendudukan Palestina, yang akan berkontribusi untuk membuka penyelidikan pidana dalam kasus Palestina.”

Dia juga menegaskan, “Negara Palestina akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga hukum internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional, untuk mencegah kejahatan, meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan berat terhadap rakyat Palestina, dan menegakkan keadilan.” (mm/wafa)

DISKUSI: