Palestina Puji Tanggapan Jaksa ICC Terkait Rencana Aneksasi Israel di Tepi Barat
Ramallah, LiputanIslam.com – Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki menilai tanggapan jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas rencana Israel mencaplok berbagai daerah di wilayah pendudukan Tepi Barat sesuai dengan hukum dan prinsip internasional.
Al-Maliki menyatakan bahwa tanggapan itu “sah, penting dan jelas, termasuk mengenai wilayah geografis di mana pengadilan harus menjalankan yurisdiksinya di tanah pendudukan Palestina di Tepi Barat, Quds (Yerusalem) Timur, dan Jalur Gaza, dan perjanjian-perjanjian Oslo tidak menghalangi pelaksanaan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional atas Palestina.”
Menteri Luar Negeri Palestina menekankan pentingnya “isyarat penolakan terhadap aneksasi ilegal, dan kontinyuitas penerapan hukum pendudukan.”
Baca: Israel Gunakan Jet Tempur F-35 dalam Serangan ke Suriah
Al-Maliki meminta Mahkamah Pidana Internasional mempercepat proses pembuatan “putusan yurisdiksi geografis Pengadilan Pidana Internasional di wilayah pendudukan Palestina, yang akan berkontribusi untuk membuka penyelidikan pidana dalam kasus Palestina.”
Dia juga menegaskan, “Negara Palestina akan terus bekerja sama dengan lembaga-lembaga hukum internasional, termasuk Mahkamah Pidana Internasional, untuk mencegah kejahatan, meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan berat terhadap rakyat Palestina, dan menegakkan keadilan.” (mm/wafa)
Pemuda Palesina Bakar Jip Israel
27/05/2023
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini