Rusia Perkenankan Tentara Ukraina dan Pasukan Bayaran Keluar dari Mariupol dengan Satu Syarat

0
656

Moskow, LiputanIslam.com –  Pusat Manajemen Pertahanan Nasional Rusia mengumumkan bahwa pasukan Ukraina dan pasukan bayaran asing akan diizinkan meninggalkan kota Mariupol dengan syarat  tanpa membawa senjata.

Menurut militer Rusia, kepala pusat tersebut, Mikhail Mizintsev, Ahad (21/3) mengatakan,”Sebanyak 130.000 warga sipil dan 184 orang asing dari enam negara saat ini tertahan sebagai sandera di kota itu.”

Dia juga menjelaskan, “Pada pukul 10:00 waktu Moskow besok, 21 Maret, Rusia akan membuka, koridor kemanusiaan dari Mariupol ke timur dan sesuai dengan pihak Ukraina di barat.”

Menurutnya, telah dijadwalkan bahwa mulai pukul 12:00 waktu Moskow konvoi kemanusiaan yang membawa pasokan bahan makanan, obat-obatan dan kebutuhan pokok akan melintas; konvoi kemanusiaan Rusia dari arah timur, dan konvoi yang dibentuk oleh pihak Ukraina dari arah barat.

Mizintsev menambahkan, “Kami menyerukan kepada unit angkatan bersenjata Ukraina, batalyon pertahanan regional dan tentara bayaran asing untuk menghentikan permusuhan, meletakkan senjata mereka dan memasuki wilayah yang dikuasai Kyiv besok dari pukul 10 pagi hingga 12 siang melalui koridor kemanusiaan yang disepakati dengan pihak Ukraina.”

Dia juga mengatakan, “Di saat yang sama, kami menjamin jalan keluar yang aman dari Mariupol bagi semua orang yang meletakkan senjata dan mempertahankan hidup mereka.”

Mariupol digempur oleh pasukan Rusia sejak penyerangan pada 24 Februari dan kini Rusia mendesak pasukan Ukraina agar segera menyerah.

Menurut sebagian laporan, sekira 4.000 warga sipil telah dievakuasi dari kota itu pada Ahad kemarin, sementara warga yang terperangkap berjumlah sekira 400.000 orang dengan kondisi ketersediaan bahan pangan, air dan listrik yang minim. (mm/alalam)

Baca juga:

Bermaksud Curhat, Presiden Ukraina Malah Bikin Geram Israel karena Serupakan Serangan Rusia dengan Holocaust

Rusia: Usai Perang di Ukraina, Keburukan Barat akan Terbongkar

DISKUSI: