Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik

0
699

Sumber: Tirto

LiputanIslam.com — Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa haram mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19 karena dapat menyebarluaskan virus tersebut ke berbagai daerah.

“Kami (pemerintah pusat) sudah mendorong MUI untuk menyatakan bahwa pada saat sekarang itu mudik itu haram hukumnya. Saya akan coba lagi dorong MUI untuk mengeluarkan, saya akan coba nanti supaya juga keluar tentang mudik,” kata Wapres Ma’ruf Amin saat melakukan telekonferensi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Jumat (3/4).

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa-fatwa terkait Sholat Jumat, pelaksanaan ibadah tenaga medis dan tata cara pengurusan jenazah terinfeksi COVID-19, kata Wapres.

“Sebenarnya fatwa Sholat Jumat sudah, penanganan jenazah juga sudah keluar kan. Kemudian juga soal sholat tanpa wudhu, tanpa tayamum itu sudah. Saya akan coba nanti tentang mudik ini,” kata Ma’ruf Amin yang juga Ketua Umum non-aktif MUI.

Baca juga: Atasi COVID-19, Ormas Islam Dukung Kebijakan PSBB Pemerintah

Sementara Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sebenarnya sudah menyampaikan pendapat mengenai hukum mudik di tengah pandemi Corona. Meski bukan fatwa resmi MUI, menurut Anwar, mudik dari daerah pandemi Corona ke daerah lain hukumnya haram.

“Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan ‘la dharara wala dhirara’. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudarat yang akan muncul di situ,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4).

“Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” sambungnya.

Anwar mengatakan pemerintah jubga dibolehkan untuk membuat kebijakan larangan mudik. Sebab, kata Awnar, apabila tidak ada larangan, virus Corona akan semakin menyebar. (Ay/Antara/Detik)

DISKUSI: