Sahroni: Sudah Saatnya Pemerintah Lakukan Lockdown
LiputanIslam.com — Untuk menanggulangi penyebaran virus COVID-19, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai sudah saatnya pemerintah mengambil langkah preventif dan segera melaksanakan lockdown, terutama di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Berkali-kali saya sudah sarankan dan refrensikan untuk menanggulangi wabah COVID-19 dengan mengambil langkah lockdown, terutama untuk wilayah Jabodetabek dengan kasus positif COVID-19 terbanyak dan memiliki tingkat mobilitas orang dan interaksi sosial yang tinggi,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad (29/3).
Meskipun menurutnya lockdown akan memberikan pukulan berat terhadap perekonomian di Indonesia. Namun saat ini yang terpenting adalah merelakan laju perekonomian sejenak demi memutus mata rantai COVID-19 sebelum terlambat.
“Sekarang yang utama adalah bagaimana kita menyelamatkan nyawa bangsa dengan memutus mata rantai virus, yaitu dengan segera melakukan lockdown. Jika tidak, akan terjadinya krisis kemanusiaan dan keuangan secara bersamaan,” ujarnya.
Kemudian ia menyebutkan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh Pemerintah pada saat pelaksanaan kebijakan lockdown.
Pertama, supermarket dan apotek harus tetap dibuka seperti yang dilakukan negara lain. Namun, harus adanya pembatasan waktu buka seperti 3 hari sekali.
Kedua, bagi masyarakat yang tidak mampu mengisi kebutuhan mereka pada saat lockdown, pemerintah harus siap dalam melakukan pasokan (supply) makanan maupun kebutuhan pokok.
Baca juga: Jamaah Tabligh Masjid Kebun Jeruk Diisolasi
Ketiga, perbanyak hotline COVID-19. Hal tersebut dapat dilakukan dengan 1 wilayah 1 hotline sehingga tidak ada lagi yang kesulitan untuk menghubungi tenaga medis untuk meminta pertolongan maupun ambulans.
Keempat, menurunkan anggota Polri dan TNI untuk melakukan patroli mencegah kerusuhan ataupun penjarahan yang kemungkinan dapat terjadi. Dalam hal ini, dia menyarankan patroli tersebut dengan skala per kecamatan agar lebih terawasi.
Kelima, masyarakat tidak boleh ada di luar rumah, kecuali mereka punya dokumen yang bisa dijadikan bukti urgensi, seperti membutuhkan obat-obatan atau ke rumah sakit.
Keenam, tetap dilaksanakan rapid test COVID-19 dengan menurunkan sejumlah tenaga medis yang akan mendatangi rumah-rumah warga setiap hari. (Ay/Antara/Tribunnews)