Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Kisruh MK vs MA, PK Hanya Boleh Sekali atau Berkali-kali?

Published 07/01/2015 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE
foto: viva
foto: viva

Jakarta, LiputanIslam.com — Jika pada penghujung tahun 2014 Mahkamah Agung menerbitkan  Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Peninjauan Kembali (PK) yang hanya diperbolehkan satu kali, maka Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memberikan keterangan yang berbeda. Ia menyatakan Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan berkali-kali berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara.  (Baca: Mahkamah Agung Putuskan PK Hanya Bisa Dilakukan Satu Kali).

“Putusan MK Nomor 36 didasarkan pada pertimbangan yang pertama bahwa kenapa PK bisa dilakukan berkali karena itu berdasarkan azas kehati-hatian dalam memutuskan perkara,” ujar Arief di gedung MK, Jakarta Pusat.

“Azas kehati-hatian tersebut dibuka untuk memberikan azas keadilan substansial. Maka kalau memang betul-betul ditemukan novum, maka bisa dilakuan upaya hukum yang luar biasa dan itu bisa berkali-kali,” jelas Arief, seperti dilansir republika.co.id, Senin, 5 Januari 2015.

Sehingga kalau memang ditemukan bukti terbaru, maka Arief menjelaskan PK bisa dilakukan. Lebih lanjut Arief mengatakan bahwa MK secara umum memiliki rasa keprihatinan bila terjadi ketidakpatuhan terhadap putusan MK.

“Sebetulnya KUHAP itu memberikan jaminan kepada terpidana atau terdakwa supaya memperoleh kepastian hukum yang adil. Secara lebih tegas bisa dikatakan ketidakpatuhan terhadap keputusan MK adalah pelanggaran terhadap konstitusi,” tegas Arief.

Hal itu ditegaskan oleh Arief mengingat bahwa MK adalah puncak hukum tertinggi yang memiliki kewenangan sebagai penafsir konstitusi yang tertinggi dan final.

Jika PK Boleh Berkali-kali, Bagaimana Dengan Kejahatan Gembong Narkoba?

Presiden Joko Widodo telah menyatakan dengan tegas bahwa pemerintahannya akan bertindak tegas kepada gembong narkoba. Terbukti, dengan ditolaknya grasi bagi 64 bandar narkoba yang terpidana mati. Untuk menguatkan keputusan, Jokowi juga telah meminta dukungan kepada PBNU dan PP Muhammadiyah, dan kedua ormas Islam terbesar di Indonesia itu mendukung penuh. (Baca: Temui Muhammadiyah dan NU, Jokowi Didukung Eksekusi Mati Penjahat Narkoba)

Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan pihaknya sudah siap dengan eksekusi mati para terpidana mati narkoba. Namun Polri harus menunggu instruksi dari Jaksa Agung untuk melakukan eksekusi tersebut.

Sedangkan pihak Kejaksaan kesulitan untuk melakukan eksekusi mati pagi narapidana. Sedianya, akhir tahun 2014 ada 5 terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun hal itu urung dilakukan karena empat terpidana mati tersebut, kembali mengajukan PK. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bahwa PK adalah hak bagi setiap terpidana, sehingga, eksekusi tidak bisa dijalankan sebelum PK diputuskan oleh MA. (Baca: Gembong Narkoba Batal Dieksekusi, Negara Dipecundangi?)

Sementara itu, peredaran narkoba di Indonesia sangat memprihatinkan. Beberapa hari yang lalu, Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan transaksi narkoba oleh jaringan internasional, dan menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak lebih dari 800 kg. (Baca:  Bekuk Pengedar 800 Kg Sabu, Prestasi BNN Terbesar Se-ASEAN)

Berdasarkan data BNN, diperkirakan jumlah pengguna narkotika di Indonesia tahun 2015 mencapai 5,1 juta orang. Kemudian, berdasarkan data tahun 2007, pengguna narkoba pada kalangan pelajar SD mencapai 4.138. Jumlah ini meningkat pada 2011 mencapai 5.087 pelajar SD. Sedangkan jumlah tersangka kasus narkoba terbanyak berasal dari mereka yang berumur 30 tahun ke atas.

Lebih lanjut BNN menyebutkan, kerugian yang diderita negara akibat narkoba mencapai 48 triliun rupiah. (ba)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account