Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Fokus

Mahkamah Agung Putuskan PK Hanya Bisa Dilakukan Satu Kali

Published 01/01/2015 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

justiceJakarta, LiputanIslam.com — Di ujung tahun Mahkamah Agung membuat gebrakan hukum, dengan MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang peninjauan kembali (PK) yang hanya diperbolehkan satu kali. MA menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan PK berkali-kali tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan kerap digunakan oleh para gembong narkoba untuk mengelak dari eksekusi mati.

“Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana dibatasi hanya 1 kali,” putus MA, Rabu 31 Desember 2014.

SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali hari ini dan telah diedarkan kepada seluruh ketua pengadilan di seluruh Indonesia. MA menyatakan putusan MK itu non executable karena berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 2 menyatakan tegas tidak ada PK atas PK. Selain itu, dalam UU tentang Mahkamah Agung (MA) Pasal 66 ayat 1 juga menegaskan dengan nyata bahwa PK hanya satu kali. Pasal ini berbunyi: Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 kali

Dengan dasar hukum di atas, maka putusan MK yang menghapus ketentuan PK dalam KUHAP pada 6 Maret 2014, tidak serta merta menghapus norma hukum yang mengatur permohonan peninjauan kembali yang diatur di UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman.

Humas MA: Malu Pada China

MA memberikan ilustrasi saat penumpang pesawat dari luar negeri tiba di Indonesia. Pilot atau kru kabin selalu mengumumkan jika penumpang membawa narkoba maka bisa dipidana penjara hingga hukuman mati. Tapi dengan alasan PK bisa berkali-kali, pengumuman kru kabin itu menjadi mandul.

“Kita malu sekali dengan China dan Malaysia. Apa sih yang ada di pikiran kita? Kok susah amat mengeksekusi mati?” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, seperti dilansir detik.com, 1 Januari 2015.

Dengan longgarnya hukum di Indonesia, maka kartel narkotika internasional selalu mengincar Indonesia sebagai pasar. Tidak hanya itu, mereka juga menyulap Indonesia sebagai produsen narkotika. Terakhir yaitu pabrik narkotika di Perumahan Citra Garden dengan bukti 210 kg sabu yang dikendalikan dari Malaysia. Mandor pabrik itu Yap Wai Choong dihukum mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Pengadlan Tinggi Jakarta dan MA.

“Dengan adanya pelaksanaan eksekusi mati, maka diharapkan juga menjadi preventif bagi mereka yang akan membawa narkoba ke Indonesia atau koki/peracik narkotika ke Indonesia,” harap Ridwan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi 64 narapadana narkotik dan obat terlarang yang dijatuhi hukuman mati. Kejaksaan Agung pun telah mengumumkan ada lima terpidana yang akan dieksekusi pada akhir 2014. Namun sayang, upaya Kejaksaan mengeksekusi terpidana itu sempat terhambat lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan terpidana mati meminta peninjauan kembali berkali-kali.

Pada 2013, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. MK menilai pengajuan PK yang hanya satu kali seperti tertulis dalam pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan rasa keadilan. Lalu, MK membatalkan pasal itu, yang artinya, terpidana boleh mengajukan permohonan PK lebih dari satu kali. (ba)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Fokus

Rudal Iran Sayyad-3G, Lompatan Besar Pertahanan Udara AL Iran

By Muhammad
Fokus

Konflik Teheran-Washington Pasca Unjuk Rasa Akbar Pendukung Pemerintah Iran

By Muhammad
Fokus

Kubu Pro-Saudi di Yaman Isyaratkan akan Bersekutu dengan Ansarullah, Ada Apa?

By Muhammad
Fokus

Jurnalis Atwan Menjawab Mengapa Iran Tiba-Tiba Membongkar Rahasia di Balik Perang 12 Hari

By Muhammad
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account