Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Dari Redaksi

Falsafah Pidana: Kasus Pollycarpus dan Pembunuh Sisca

Published 04/12/2014 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

vonisOtong Sulaeman

Ada dua masalah hukum pidana yang sempat menjadi bahan perbincangan di media massa beberapa waktu terakhir ini. Yang paling aktual adalah pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Pembebasannya menuai kontroversi. Selain dikhawatirkan akan semakin mengaburkan pengungkapan otak di balik kasus pembunuhan ini, pembebasannya juga ditengarai tidak memenuhi syarat. Adapun syarat yang dimaksud adalah bahwa seorang narapidana berhak memperoleh pembebasan bersyarat jika telah menjalani 2/3 masa hukuman dan bersikap baik selama di tahanan.

Para pengkritik menilai bahwa Pollycarpus sama sekali tidak menunjukkan sikap baik selama dalam tahanan. Indikasinya adalah tidak adanya rasa bersalah dan menyesali perbuatan jahat yang dituduhkan kepadanya. Ringkasnya, Pollycarpus sama sekali tidak bertobat dan tidak merasa jera, dan ini bertentangan dengan falsafah pemenjaraan seorang terpidana.

Adapun kasus pidana kedua yang juga cukup menghebohkan adalah vonis hukuman mati bagi Wawan alias Awing oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA). Wawan divonis hukuman mati karena terbukti membunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Frascisca Yofie alias Sisca dengan sadis. Vonis ini mengubah hukuman penjara seumur hidup yang telah diputuskan Pengadilan Negeri Bandung sebelumnya. Dalam penjelasannya, MA menyatakan bahwa keputusan untuk memperberat hukuman Wawan itu karena perbuatannya itu dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berprikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.

Kedua kasus ini sama-sama menjadi bahan perbincangan, dan juga sama-sama memantik kembali polemik terkait dengan falsafah hukum pidana. Kembali diperbincangkan pertanyaan yang sangat mendasar ini: apakah tujuan hukum pidana? Sebagai balasan/hukuman atas kejahatan si pelaku atau sebagai upaya ‘rehabilitasi’ dengan harapan si pelaku akan kembali menjadi orang yang baik?

Polemik mengemuka karena masalah dimensi efek jera yang sama-sama terdapat pada kedua kasus di atas. Untuk kasus Pollycarpus, vonis 14 tahun penjara dianggap sama sekali tak memberi efek jera. Jadi, menurut para pengkritik, Pollycarpus mestinya dijatuhi hukuman yang lebih berat. Kemudian, dia mestinya tidak memperoleh keringanan berupa pembebasan bersyarat sebagaimana yang ia peroleh sekarang ini.

Adapun untuk kasus Wawan yang membunuh Sisca, kritikan justru muncul dari pihak yang menganggap bahwa vonis tersebut malah melanggar HAM. Hidup adalah hak paling asasi yang dimiliki manusia, yang tidak boleh dihilangkan oleh apapun, atas nama apapun. Kemudian, mereka juga melihat tidak ada yang namanya efek jera yang ditimbulkan oleh berbagai vonis-vonis berat. Lihat saja berbagai kasus tindak pidana terorisme, korupsi, dan pengedaran narkoba. Berbagai macam hukuman berat hingga vonis mati ternyata tidak meredakan aksi-aksi yang jahat tersebut.

Kehebohan masalah ini menunjukkan bahwa sistem hukum pidana di negara kita masih belum memiliki landasan falsafah yang sangat ajek, kuat, komprehensif, berkeadilan, dan bersesuaian dengan kultur bangsa Indonesia. Setiap kasus dipastikan akan memantik kontroversi. Untuk itu, sepertinya masalah falsafah hukum pidana ini harus segera dibenahi dan diperkuat. Bukankah kita punya pakar dan profesor hukum pidana dalam jumlah yang cukup banyak?

Atau, kita bisa saja mencoba menelaah falasafah hukum pidana (jinayah) yang ada pada agama Islam. Bagaimanapun, Islam adalah agama yang dimiliki oleh mayoritas bangsa Indonesia. Para ulama kita juga sudah banyak membahas falsafah hukuman (jaza`), vonis mati (i’dam), atau masalah balasan setimpal (qishash). Wallau a’lam. (editorial/liputanislam)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Editorial

Zionis Israel Sedang Tidak Baik-Baik Saja

By Farid
Editorial

Rujuknya Iran dengan Arab Saudi, Tamparan bagi AS

By Farid
Editorial

Berdamai dengan Zionis Israel Adalah Delusi Konyol

By Farid
Dari Redaksi

Urusan Palestina, Jangan Pernah Berharap kepada Lembaga ‘Banci’ PBB

By Farid
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account