Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Opini

Pengadilan Politik

Published 17/03/2017 5 Min Read
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Seno Gumira Ajidarma 

Benarkah hukum itu netral? Sebagaimana wacana kebudayaan, dan hukum itu bagian dari kebudayaan, meskipun dapat diterapkan suatu prasangka baik bagi segenap praktisi hukum, posisi manusia sebagai subyek sosial membuatnya berada di dalam-dan tidak akan bebas dari-konstruksi budaya yang telah membentuknya. Meski pasal-pasal hukum ternalarkan sebagai adil, konstruksi wacana sang hamba hukumlah yang akan menentukan penafsirannya.

Dalam konteks hukum Amerika Serikat, terdapat sejumlah kasus paling politis sepanjang abad ke-20. Pertama, kasus Sacco & Vanzetti. Keputusan pengadilannya dipengaruhi penindasan politik tahun-tahun sebelumnya, yakni Red Scare atau fobia komunisme. Dalam peristiwa kriminal pada 15 April 1920, yakni perampokan uang gaji sebesar US$ 15 ribu lebih di South Braintree, Massachusetts, polisi menangkap Nicola Sacco dan Bartolomeo Vanzetti. Keduanya sebenarnya tidak bersalah, tapi pengadilan menghukum mati mereka pada 1927.

Baru pada 1997, Gubernur Massachusetts Michael Dukakis mengakui ke-duanya menjadi korban prasangka, intoleransi, dan kegagalan melindungi warga yang dilihat sebagai orang asing. Pada 1920-an, Amerika Serikat mengalami histeria nasional terhadap kaum radikal kelahiran luar negeri. Sacco dan Vanzetti adalah migran kelahiran Italia dan memang terlibat pemogokan, agitasi politik, dan propaganda antiperang, tapi tidak merampok, apalagi membunuh.

Kedua, kasus “Pengadilan Monyet”, karena seorang guru di Mason County, Tennessee, John Thomas Scopes, mengajarkan teori evolusi di kelas pada 1925. Dalam teori yang mengacu pada penelitian Charles Darwin (1809-1889) ini, manusia disebut berasal dari makhluk yang lebih rendah dalam urutan kemunculannya dari binatang. Pelajaran ilmu pe-ngetahuan alam ini melahirkan tuntutan orang tua murid, yang mendapat dukungan kaum konservatif, agar Thomas dihukum dan topik evolusi dilarang karena bertentangan dengan ajaran agama, dalam hal ini Injil, yang semula diberi istilah kreasionisme, kemudian intelligent design.

Clarence Darrow, tokoh hukum Amerika Serikat, malah berharap Thomas kalah di pengadilan agar kasusnya bisa naik ke tingkat yang lebih tinggi. Thomas memang kalah dan didenda US$ 100. Namun kasus tak berlanjut. Meski begitu, kasus ilmu pengetahuan versus agama masih terus muncul. Pada 1980, 1999, 2001, dan 2002, setiap daerah bergulat untuk mengeluarkan peraturan: teori evolusi dan/atau intelligent design boleh dan/atau perlu diajarkan atau tidak. Ini bergantung pada komposisi masyarakatnya, silih berganti keduanya “menang” atau kedua-duanya diizinkan atau juga “masih diperdebatkan”.

Ketiga, kasus The Scottsboro Nine, yang memperlihatkan bagaimana rasisme telah membuat sembilan lelaki Afro-Amerika ditangkap dengan tuduhan memperkosa dua perempuan kulit putih pada 25 Maret 1931 di Scottsboro, Alabama. Meskipun salah satu perempuan itu kemudian mengaku bahwa tuduhan tersebut rekayasa, usaha membenarkan hukuman terus-menerus dilakukan. Delapan orang, termasuk yang berumur 14 tahun, diputus hukuman mati; dan satu orang yang berumur 13 tahun dihukum penjara seumur hidup.

Dalam perjuangan hukum untuk membebaskan para terdakwa, pada 1936 terdapat empat orang yang berhasil dilepaskan dari tuduhan; pada 1940 tambah empat orang lagi; yang terakhir, Andy Wright, baru bebas pada 1950, artinya 19 tahun kemudian. Pada 1976, sembilan orang malang ini mendapat pengampunan, tapi di antara mereka hanya Clarence Norris yang masih hidup. Itu pun ia sempat dipenjara 15 tahun. Tahun 1977, proposal agar Norris diberi ganti US$ 10 ribu ditolak Komite Peradilan Dewan Perwakilan Rakyat Alabama.

Masih ada dua kasus lagi: kasus “spionase” Keluarga Rosenberg pada 1950-1953, yang terbukti dari pengungkapan dokumen pada 1995 merupakan fobia komunisme dan/atau Uni Soviet; dan kasus Engel vs Vitalle pada 1958, yang merupakan pertarungan antara kaum konservatif dan kaum moderat tentang apakah agama dan negara sebaiknya digabung atau dipisah sejak orang tua murid menggugat ritual berdoa di sekolah.

Dalam kasus-kasus ini, yang diadili adalah politik: keberadaan anarkis radikal, keterbukaan pendidikan, kebebasan beragama, dan kesetaraan antar-ras, apakah itu dilindungi hukum atau tidak. Dengan bahasa William Kunstler, yang membahas lima kasus itu, “Hukum tiada lain metode kontrol dari sistem sosioekonomi yang menentukan, dalam cara apa pun, dengan sendirinya, pengabadian segala makna yang perlu, selama mungkin.” (Kunstler, 2003: 3).

Didudukkannya Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa penista agama merupakan peristiwa politik. Hakim memang berada dalam ranah hukum, tapi keputusannya adalah produk wacana politik. (liputanislam.com)

*sastrawan dan penulis panajournal.com, disalin dari Tempo, 15 Maret 2017

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Opini

Perang Opini di Dunia, Israel Kalah Telak Melawan Palestina

By Muhammad
Indonesiana

Seruan Jihad Lewat Adzan, Melawan Siapa?

By Fadel
Indonesiana

Kasus Telkomsel dan Hassan Haikal yang Kian Meradang

By Fadel
Analisis

Dari Palestina Hingga Amerika, Kita Harus Membela Hak Semua Orang untuk Bernapas

By Rachel
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account