Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Notification Show More
Font ResizerAa

Liputan Islam

Tajam, Berimbang, Terpercaya

Font ResizerAa
  • Fokus
  • Internasional
  • Nasional
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
  • Fokus
  • Internasional
    • Amerika – Eropa
    • Asia – Afrika
    • Timur Tengah
  • Nasional
    • Indonesiana
  • Berita Video
  • Liputan
  • Wawancara
  • Opini
    • Analisis
    • Tabayun
    • Pemikiran
  • Budaya
  • Keluarga
  • Kajian
Follow US
Opini

Ongkos Mahal Gagasan “Mengajar 12 Jam” dan “Full Day School”

Published 11/08/2016 7 Min Read
Share
7 Min Read
SHARE

anak sdOleh: Muhammad Latief*

Belum sebulan menjabat, pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah mengundang ramai perbincangan, yang kalau boleh disebut kontroversi. Yang pertama soal waktu mengajar 12 jam, dan kedua soal pelaksanaan program full day school di sekolah. Kenapa kontroversial?

Dua kebijakan yang diwacanakan Mendikbud tersebut sebetulnya sudah saling berlawanan, dalam arti berseberangan dengan sendirinya. Bagaimana mungkin guru yang hanya diberikan beban mangajar 12 jam bisa mengikuti kebijakan menjalankan program full day school atau sehari penuh di sekolah?

Ya, jika siswa diminta seharian penuh di sekolah, sementara beban guru mengajar hanya 12 jam, lalu siapa yang akan membimbing anak-anak didik itu di sekolah? Apakah kebijakan itu akan menempatkan peran guru honorer yang dibayar sesuai dengan jam mengajarnya agar mengajar sehari penuh? Atau, malah beban itu ada di anak didik itu sendiri?

Gagasan tersebut memang tak seluruhnya salah. Tapi, tak ada salahnya gagasan itu lebih dulu ditata dan diukur. Hal pertama yang sudah pasti menjegal gagasan itu adalah Undang-undang Guru dan Dosen (UUGD), tepatnya Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. UU itu pun bahkan sudah diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per 1 Desember 2008.

Pada pasal 35 14/2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan;

  1. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan;
  2. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sekurang-kurangnya 24 ( dua puluh empat ) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 ( empat puluh ) jam tatap muka dalam 1 minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 ( tiga puluh tujuh koma lima ) jam kerja dalam 1 minggu;
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Menanggapi gagasan itu, perlu daya kritis semua pihak untuk menyikapinya. Karena, selain akan mengarahkan pada pengubahan UUGD yang membutuhkan proses politik dan ongkos mahal, gagasan tersebut akan banyak membuang sia-sia jam belajar, terutama hitungan beban mengajar di setiap mata pelajaran di struktur kurikulum. Yaitu, jika jam mengajar dikurangi, maka akan ada sisa jam yang tidak ada gurunya.

Faktanya, memang, tak semua guru bidang studi tertentu bisa memenuhi 24 jam itu akibat alokasi waktu di tiap kelas terlalu sedikit sehingga harus mencari sekolah lain untuk tambahan jam mengajar. Hanya, persoalan mencari tambahan itu juga bukan perkara sepele, mengingat tak semua sekolah membuka lowongan baru untuk guru.

Boleh jadi, bagi sebagian besar guru swasta, apalagi yang belum mengantongi sertifikasi, akan mencari jam tambahan. Mereka akan berusaha mencari cara untuk menambah penghasilannya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya selama sebulan. Bukankah faktanya memang demikian, bahwa penghasilan guru swasta, apalagi yang masih berstatus honorer, berbanding lurus dengan jam mengajar? Dengan pertanyaan itu, apakah gagasan tersebut sudah sangat substansial bagi jalannya pendidikan nasional?

Bukan sekadar gagasan

Itu baru bicara jam mengajar, belum gagasan soal full day school. Di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, kebijakan penambahan jam belajar 4-6 jam per minggu sesuai amanat Kurikulum 2013 membawa wacana baru saat itu; pelaksanaan full day school.

Saat itu, jelas-jelas ditegaskan bahwa pelaksanaan program ini belum bisa diterapkan di sekolah negeri, karena jam belajar pendidikan dasar di Indonesia masih kurang dan tertinggal jauh dengan negara-negara lain.

Ketertinggalan itu sangat jelas, terutama jika dikaitkan dengan perbandingan jumlah jam belajar pendidikan dasar anak-anak usia sekolah di negara-negara anggota OECD (Organization for Economic Co-operation and Development). Rata-rata lama sekolah untuk seorang anak mengenyam pendidikan dasar di Indonesia, SD-SMP adalah 6.000 jam, sedangkan di negara-negara OECD rata-ratanya 6.800 jam.

Menurut etimologinya, kata full day school berasal dari Bahasa Inggris, yang terdiri dari ‘full’ atau ‘penuh’, dan ‘day’ yang artinya ‘hari’. Jadi, ‘full day’ mengandung arti ‘seharian penuh’. Adapun ‘school’ artinya ‘sekolah’. Maka, dilihat dari etimologinya arti dari ‘full day school’ berarti sekolah atau kegiatan belajar yang dilakukan seharian penuh di sekolah.

Adapun dalam terminologinya secara luas, full day school mengandung arti sistem pendidikan yang menerapkan pembelajaran atau kegiatan belajar-mengajar sehari penuh. Sistem ini memadukan pengajaran intensif, yakni menambah jam pelajaran untuk pendalaman materi pelajaran dan pengembangan diri dan kreatifitas anak didik.

Dilihat dari paparan tersebut, ide full day school memang sangat baik, terutama membuat anak didik terkontrol. Tetapi, model semacam ini belum bisa dilaksanakan di sekolah negeri, yang notabene masih paling dominan menampung anak-anak didik di seluruh Indonesia dibandingkan kehadiran sekolah swasta. Karena dalam penyelenggaraannya sangat membutuhkan konsekuensi berupa pembiayaan yang tidak sedikit. Bagaimana dengan fasilitas untuk menanggung anak-anak didik seharian penuh, mulai alat bantu belajar dan mengajar sampai urusan makan anak-anak?

Pertanyaannya, apakah para orang tua rela melihat anak-anaknya kehilangan waktu bermain dan mengeksplorasi dunia luar di balik tembok sekolahnya, yang tanpa dibatasi aturan-aturan formal hingga seringkali membuat anak didik cepat bosan? Bukankah mereka akan kehilangan banyak waktunya di rumah dan belajar tentang hidup bersama keluarganya?

Bisa dibayangkan, sepulang sekolah sore hari anak-anak didik itu akan kelelahan. Rumah hanya menjadi tempat istirahat, karena tak banyak waktu lagi untuk bercengkerama dengan keluarganya, terutama jika orang tuanya yang juga terdiri dari manusia-manusia supersibuk. Bukankah sekolah terbaik itu ada di dalam rumah dan keluarganya? Itulah ongkos yang harus dibayar oleh anak-anak didik.

Dengan dua “permasalahan” dari gagasan di atas bisa dilihat bahwa semua memang butuh aturan, butuh payung hukum sebagai konsekuensi menerapkan perubahan dari yang sudah ada dan terlaksana menjadi kebijakan baru.

Apapun bentuknya, aturan merupakan terjemahan dari suatu pelaksanaan ide atau gagasan. Dalam kasus ini, bukan lagi soal 24 jam atau 12 jam atau bahkan 40 jam, tapi sejauh mana substansi pendidikan itu bisa direalisasikan oleh pemerintah. Selanjutnya, ide dasar sebuah konsep pendidikan itu berjalan sesuai target dan tujuan pendidikan atau tidak, itulah substansinya. Setelah itu, barulah aturan itu dibuat agar bukan lagi sekadar gagasan.

*jurnalis Kompas.com dan menangani desk pendidikan, disalin dari Kompas, Agustus 2016.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Dead0
Wink0

Latest News

Get Started
Intelijen AS Bantah Klaim Trump tentang Iran Garap ICBM

London, LiputanIslam.com –     Intelijen AS tidak mendukung klaim Presiden AS Donald Trump…

Menlu Iran Nyatakan Ada Kemajuan dalam Pembicaraan dengan AS

Teheran, LiputanIslam.com –     Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyatakan bahwa…

Pemimpin Yaman: Normalisasi Meningkatkan Biaya Pengalahan Israel

Teheran, LiputanIslam.com –     Pemimpin gerakan perlawanan Ansarullah Yaman, Sayyid Abdul-Malik al-Houthi, memperingatkan…

Iran Sampaikan Usulan kepada AS, Ujian bagi Kesungguhan AS

Jenewa, LiputanIslam.com –   Sumber media di Jenewa, Swiss, mengkonfirmasi bahwa beberapa laporan…

Tentara Iran Tegaskan akan Terus Bertahan di Medan Laga Hingga Titik Darah Penghabisan

Teheran, LiputanIslam.com –   Komandan Angkatan Darat Iran, Brigjen Ali Jahanshahi, menegaskan bahwa…

Jihad Islam Palestina Sebut BoP Panggung Sandiwara di Gaza

Gaza, LiputanIslam.com –   Wakil Sekjen Gerakan Jihad Islam Palestina (PIJ), Muhammad al-Hindi,…

The Financial Times: Pengerahan Pasukan ke Timteng Blunder bagi Trump

London, LiputanIslam.com –   Surat kabar Inggris TheFinancial Times menganalisis detail dan penilaian…

Ketua Parlemen Iran: AS akan Merasakan Balasan Telak Jika Nekat Menyerang Iran

Teheran, LiputanIslam.com –   Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf memperingatkan bahwa semua…

Israel Kuatir Dikhianati AS terkait Konflik dengan Iran

AlQuds, LiputanIslam.com –   Surat kabar Israel Maariv mengungkapkan bahwa ada kekhawatiran di…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Opini

Perang Opini di Dunia, Israel Kalah Telak Melawan Palestina

By Muhammad
Indonesiana

Seruan Jihad Lewat Adzan, Melawan Siapa?

By Fadel
Indonesiana

Kasus Telkomsel dan Hassan Haikal yang Kian Meradang

By Fadel
Analisis

Dari Palestina Hingga Amerika, Kita Harus Membela Hak Semua Orang untuk Bernapas

By Rachel
Copyright © 2014 - 2024 — Liputan Islam. Situs Berita Dunia Islam. All Rights Reserved.
  • Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Contact Us
Welcome Back!

Sign in to your account