Jakarta, LiputanIslam.com–Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru-baru ini memberikan izin bagi seluruh moda transportasi untuk beroperasi ke luar daerah. Aturan ini akan berlaku mulai besok, 7 Mei 2020.
Keputusan berada di bawah Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Menurut Budi Karya, semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus dimungkinkan kembali beroperasi dengan catatan memakai protokol kesehatan.
Keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Nantinya ada beberapa kriteria masyarakat yang bisa bepergian. Salah satunya untuk anggota DPR.
Ada sejumlah kriteria bagi orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan dalam masa pandemi Covid-19. Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, pengecualian diberikan kepada TNI dan Polri, pegawai BUMN, ASN, lembaga usaha, masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. (ra/detik)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini