Terkait RUU HIP, Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor: DPR Jangan Mengada-Ada
Kaur, Liputanislam.com– Selain Pengurus Besar NU dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) datang juga dari badan kepemudaan dua ormas terbesar itu yakni Pemuda Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kaur, Argus Kurniawan mengatakan bahwa RUU tersebut penuh kontroversi dan tidak urgen di tengah kondisi perekonomian negara yang sedang kolap.
Argus meminta DPR sebagai pengusul RUU agar tidak mengada-ada ditengah kondisi berat akibat pendemi sekarang ini. “DPR tidak perlu mengada-ada bukan saat yang tepat mengajukan RUU yang kontroversi apalagi di tengah wabah COVID-19 yang jelas menjadi momok yang menakutkan,” ucapnya di Kaur, Bengkulu pada Senin (15/6).
“Itu tidak urgen ada persolan ekonomi bangsa yang perlu diplototi bersama, selain pandemic covid ada pendemi praktek korupsi, ada masalah supremasi hukum hari-hari ini jelas mengkhawatirkan” tambahnya.
Menurut Argus, persoalan ideologi pancasila tidak perlu dibolak balik apalagi secara konsepsi karena sudah final dan mendarah daging di seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada sedikitpun yang meragukan itu (Pancasila). Sekarang yang penting bagaimana kita menterjemahkan itu pada perilaku kehidupan kita sehai-hari. Stop perilaku korup, berlaku adil sebagai pemimpin, dan bagi yang pejabat negara mari gunakan tangan kalian untuk kebijakan yang pro rakyat,” ujarnya.
Baca: NU, Muhammadiyah, dan MUI Tegas Tolak RUU HIP
Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengatakan bahwa RUU HIP telah mendapatkan sorotan dan kritik tajam dari berbagai pihak. Terlebih dalam RUU itu tidak dicantumkan secara jelas Ketetapan (Tap) MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).
Padahal TAP MPRS XXV Tahun 1966 itu, tambah dia, menjadi konsideran atau dasar pertimbangan hukum dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan atau ideologi transnasional yang sama-sama bertentangan dengan Pancasila. Karena itu, menurut Gus Yaqut RUU HIP dibatalkan saja.
“Yakni pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme,” ujarnya pada Sabtu (14/6). (ar/bengkuluintraktif).