NU, Muhammadiyah, dan MUI Tegas Tolak RUU HIP
Jakarta, Liputanislam.com– Dua ormas terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) serentak dengan tegas bersuara menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU), Rumadi Ahmad menegaskan RUU tersebut harus dibatalkan.
“Mulai dari naskah hingga isi RUU tersebut berpotensi memunculkan kembali konflik ideologi yang pernah terjadi di masa-masa awal kemerdekaan hingga Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019,” ucapnya di Jakarta pada Senin (15/6).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres KH Ma’ruf Amin sendiri telah menyatakan fokus pemerintah adalah pembangunan. Karena itu, semestinya di periode kali ini sudah tak ada lagi konflik ideologi. “Kami menolak dan meminta DPR tak perlu lagi melanjutkan pembahasan RUU HIP karena tidak memiliki urgensi,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Muhammadiyah yang menolak RUU HIP. Bahkan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengaku bahwa pihaknya membentuk tim yang terdiri dari 15 orang untuk mengkaji RUU HIP itu. Hal ini menurutnya bagian dari jihad konstitusi.
“Untuk mencermati dan memberikan masukan suatu undang-undang, Muhammadiyah membentuk tim khusus. Ini bagian dari jihad konstitusi. Jihad konstitusi dilakukan dari hulu, sejak suatu RUU dibahas. Cara ini lebih efektif dibandingkan dengan melakukan judicial review,” katanya.
Baca: Banyak Dikritik, Akhirnya PDIP Setuju Hapus Pasal 7 RUU HIP
Sementara Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi menyatakan bahwa MUI menolak semua isi RUU HIP. Ia menegaskan, RUU itu tidak dibutuhkan saat ini pada waktu negara sedang berupaya maksimal mengatasi masalah pandemi Covid-19. “Tapi MUI menolak seluruh isi RUU HIP itu karena satu sama lain saling kontradiksi dan secara tidak langsung mendegradasi Pancasila itu sendiri,” ujarnya.
Penolakan MUI bukan hanya karena tidak dimasukannya Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 ke dalam RUU HIP, tetapi berdasarkan para pakar yang sudah mengkaji RUU HIP dinyatakan bahwa RUU tersebut ngawur. Terlebih Pancasila adalah landasan falsafah hidup bangsa Indonesia, jadi tidak perlu diundang-undangkan. Sebab Pancasila sebagai sumber dari falsafah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Kalau kita ingin memeras Pancasila menjadi trisila kemudian menjadi ekasila dan pada akhirnya yang tersisa adalah gotong royong, selesai sudah Pancasila tidak ada. Ini sangat berbahaya kita sudah membahas (RUU HIP) dari semua aspek, kita berhari-hari mendiskusikannya,” tandasnya. (ar/republika/dailynewsindonesia/reqnews).