Terkait Kasus Novel Baswedan, PSI Sebut Tuntutan JPU Aneh
LiputanIslam.com — Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Rian Ernest, menyebutkan ada beberapa keanehan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa pelaku penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan yang hasilnya hanya di hukum satu tahun penjara, seolah tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuatnya hingga mencederai salah satu panca indera.
“Keanehan pertama, jaksa tidak memasukkan poin cacatnya mata kiri Novel ke dalam pertimbangan yang memberatkan terdakwa,” kata Rian dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (16/6).
Keanehan kedua, hal yang menjadi dasar tuntutan, jaksa menyebut terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke mata Novel. Keanehan itu karena bukan datang dari kubu kuasa hukum terdakwa, malahan terdengar dari kubu jaksa yang seharusnya membela kepentingan Novel sebagai korban.
“Alhasil, tuntutan setahun saja. Siapapun sesak. Apalagi Novel Baswedan, yang sudah direnggut salah satu panca inderanya,” kata Rian.
Ia menyatakan, perkara ini bisa menjadi momentum untuk membenahi sistem Kejaksaan.
“Kita sering bicara reformasi polisi dan pengadilan tapi sering melewatkan soal reformasi jaksa. Pembenahan yang komprehensif sehingga tidak ada lagi kejutan macam demikian. Komisi Kejaksaan bisa ambil peranan,” kata Rian.
Ia berharap, perbedaan pandangan atau kebencian terhadap satu kaum atau orang tidak boleh menjustifikasi untuk bersikap tidak adil terhadap kaum atau orang tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan bahwa dua orang penyerang penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara karena sudah meminta maaf dan menyesali perbuatan.
“Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan secara dipersidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi kepolsian, institusi Polri itu tercoreng,” kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Baca juga: Bintang Emon dan Kentalnya Nuansa Politik Kasus Novel Baswedan
Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Jadi gini Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia (Novel) lupa dengan institusi, menjalankan institusi (Polri),” tambah Patoni.
Menurut Patoni, Ronny maupun Rahmat awalnya ingin menyiram badan Novel tapi ternyata mengenai mata. Ahmad Patoni juga mengatakan Ronny dan Rahmat tidak mendapat perintah untuk melukai Novel. (Ay/Antara/Merdeka)