Jakarta, LiputanIslam.com — Terkait kasus suap Imam Nahrawi penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid.
Selain Imam, KPK juga telah menetapkan Miftahul Ulum (MIU) asisten pribadinya sebagai tersangka.
“Terkait dengan dugaan-dugaan aliran dana dari Imam Nahrawi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Politikus PKB itu diperiksa sebagai saksi untuk Imam Nahrawi. Jazilul dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB.
Baca juga: Geledah Tanpa Surat Tugas, Anggota DPR Sesalkan KPK
Dalam konstruksi kasus tersebut disebut bahwa Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. (Ay/Antara/Detik)
Latest Posts
Liputan Video
English
Popular Tags
Dunia Islam – Berita Islam –Berita Dunia Islam – Konflik Timur Tengah – Timur Tengah Terkini – Berita Islam Terkini – Berita Internasional – Berita Timur Tengah – Berita Iran – Berita Iran Terkini – Iran Terkini – Iran vs AS – Amerika vs Iran – AS vs Iran – Berita Palestina – Berita Palestina Terbaru – Palestina Hari Ini – Palestina Terkini – Palestina Israel – Berita Turki – Turki Terkini – Berita Yaman – Perang Yaman – Perang Suriah– Berita Suriah – Berita Afghanistan – Berita Arab Saudi – Arab Saudi Terkini