Geledah Tanpa Surat Tugas, Anggota DPR Sesalkan KPK
Jakarta, LiputanIslam.com — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyesalkan langkah penyelidik KPK karena tidak membawa surat tugas atau surat izin dari dewan pengawas saat akan menggeledah kantor DPP PDI-P.
“Sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi Kantor PDI Perjuangan tanpa surat tugas. Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan,” kata Arteria dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/1).
Ia menilai apa yang dilakukan penyelidik KPK tersebut tidak sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Menurutnya, PDIP tidak ada sedikitpun niat menghambat apalagi menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun menurut dia, kita juga harus adil dan jernih dalam menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut supaya tidak terbawa arus pihak tertentu yang ingin mengambil manfaat politik dengan cara mendiskreditkan PDI Perjuangan.
“Sekjen PDI Perjuangan sudah menegaskan bahwa PAW anggota DPR adalah kedaulatan partai. Jika ada oknum yang mengomersialkan usaha PAW tersebut, itu adalah tindakan pribadi dan PDI Perjuangan dipastikan mengambil tindakan tegas pada oknum tersebut,” katanya.
Ia pun menambahkan bahwa PDI Perjuangan terus berbenah dalam tata kelola partai, di antaranya dengan melakukan audit keuangan partai yang dilakukan auditor independen secara rutin.
Baca juga: Isu Korupsi Asabri, Mahfud MD Akan Panggil Menkeu dan Menteri BUMN
Sementara, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut, tindakan tim penyelidik KPK yang mendatangi kantor DPP PDIP pada Kamis (9/1/2020) adalah ilegal.
“Adalah tindakan ilegal, untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan,” kata Masinton.
Masinton menilai tindakan tersebut ilegal lantaran pada saat mendatangi kantor DPP PDI-P penyelidik KPK tak mampu menunjukkan surat tugas dan legalitas formal.
Padahal, dalam hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan, keberadaan surat itu telah diatur secara jelas. (Ay/Antara/Kompas)